Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri dan PHK
Berikut syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengundurkan diri dan PHK, dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengundurkan diri dan PHK.
Peserta dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan jika mengundurkan diri atau di-PHK.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen.
Begitu juga dengan karyawan yang ter-PHK, dapat melampirkan sejumlah bukti mengenai pemutusan hubungan kerjanya.
Berikut sejumlah syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang mengundurkan diri dan PHK, mengutip laman resminya.
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Mudah dan Tak Perlu Ke Kantor
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan Mengundurkan Diri
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
3. Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan PHK
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya