Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri dan PHK

Berikut syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengundurkan diri dan PHK, dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri dan PHK
freepik
Ilustrasi karyawan terkena PHK - Berikut syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengundurkan diri dan PHK, dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengundurkan diri dan PHK.

Peserta dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan jika mengundurkan diri atau di-PHK.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen.

Begitu juga dengan karyawan yang ter-PHK, dapat melampirkan sejumlah bukti mengenai pemutusan hubungan kerjanya.

Berikut sejumlah syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang mengundurkan diri dan PHK, mengutip laman resminya.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Mudah dan Tak Perlu Ke Kantor

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan Mengundurkan Diri

Rekomendasi Untuk Anda

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

3. Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja

4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan PHK

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

3. Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas