Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didakwa Korupsi Rp 8,3 Miliar, Eks Pejabat Basarnas Terancam 20 Tahun Penjara

Dakwaan itu merupakan split perkara dengan eks Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi, dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Didakwa Korupsi Rp 8,3 Miliar, Eks Pejabat Basarnas Terancam 20 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto dalam sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer II Jakarta mendakwa mantan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas periode 2021 sampai 2023.

Dakwaan itu merupakan split perkara dengan eks Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi, dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Menurut oditur, Afri telah mengutip fee 10 persen dari nilai proyek Basarnas yang kemudian disebut Dana Komando alias Dako.

Dako tersebut dikutipnya dari para pemenang tender begitu proyek rampung.

"Bahwa sejak bertugas di Basarnas tahun 2021, setiap pemenangan proyek atau tender di Basarnas, selalu memberikan fee sebagai Dana Komando atau Dako sebesar 10 persen dari nilai proyek," ujar Oditur, Kolonel Wens Kapo dalam persidangan Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Basarnas Berkomitmen Proses Menuju ke Lokasi Kejadian Bencana Maksimal Hanya 25 Menit

Total Dako yang berhasil dikutip sebanyak Rp 8,3 miliar sejak 2021 hingga 2023 dari dua perusahaan.

Berita Rekomendasi

Dari PT Sejati Group, berhasil mengutip Dako Rp 3,337 miliar dan dari PT Kindah Abadi Utama Rp 4,99 miliar.

Kutipan 10 persen dari nilai proyek kemudian diserahkan kepada Marsdya Henri Alfiandi yang saat itu menjabat Kabasarnas.

"Dako diberikan oleh pemenang tender kepada Saksi IV (Henri Alfiandi) melalui terdakwa setelah pekerjaan selesai. Setelah setiap pemberian Dako atas proyek dan pekerjaan yang telah selesai, selalu terdakwa melaporkan kepada Saksi IV," kata oditur.

Dari total Dako tersebut, sebagian diantaranya digunakan untuk keperluan operasional sang terdakwa.

Kemudian, uang Dako juga sampai ke tangannya dalam bentuk inssentif bulanan, pengganti tunjangan kinerja (tukin), bahan bakar minyak (BBM), E-toll, dan sebagainya.

Berikut merupakan rincian uang yang diterima Letkol Afri Budi Cahyanto menurut dakwaan oditur:

• Untuk operasional 77,5 persen;
• Insentif bulanan Rp 5 juta;
• Pengganti tukin Rp2 juta;
• BBM dan E-toll Rp 3 juta;
• THR tahun 2022 Rp 20 juta;
• THR tahun 2023 Rp 25 juta; dan
• Bonus akhir tahun 2022 Rp 20 juta.

Atas perbuatannya, Letkol Afri Budi Cahyanto dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan dokumen Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 12 terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," sebagaimana termaktub dalam Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas