Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pejabat Basarnas Tak Ajukan Eksepsi, Oditur Miiliter Bakal Hadirkan 20 Saksi dalam Sidang

Sidang dengan terdakwa Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto bakal berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Eks Pejabat Basarnas Tak Ajukan Eksepsi, Oditur Miiliter Bakal Hadirkan 20 Saksi dalam Sidang
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto (Kiri) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/12/2023). 

Berikut merupakan daftar 20 saksi yang dimaksud, sebagaimana dakwaan oditur:

Saksi 1: Emrizal, Penyelidik KPK.
Saksi 2: Thomas Budiman, Penyelidik KPK.
Saksi 3: Marilya, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (Sejati Group).
Saksi 4: Henri Alfiandi, Kabasarnas Periode 2021-2023.
Saksi 5: Mulsunadi Gunawan, Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati dan Bina Putra Sejati.
Saksi 6: Roni Aidil, Dirut PT Kindah Abadi Utama.
Saksi 7: Hari Wibowo, Driver Sejati Group.
Saksi 8: Erna Setyani, Treasury Finance PT Sejati Group.
Saksi 9: Rika Maryani, Finance Departement Head Sejati Group.
Saksi 10: Esterria, Accounting PT Bina Putera Sejati.
Saksi 11: Johannes, Karyawan PT Sejati Group.
Saksi 12: Daniel Kurniawan Putra, Staff Finance PT Dirgantara Elang Sakti.
Saksi 13: Saripah Nurseha, Sekretaris Dirut PT Kindah Abadi Utama.
Saksi 14: Lies Riswati W, Karyawan BUMN Bank Mndiri KCP Jakarta Angkasa.
Saksi 15: Ina Kusmina, Kasimpers Dispers Denma Kodiklatau Basarnas.
Saksi 16: Aditya Dwi Setiarto, ASN Basarnas.
Saksi 17: Abdul Haris Rifai, Sekretaris Utama Basarnas.
Saksi 18: Danang Setyabudi, Direktur Sarpras Basarnas.
Saksi 19: Fakhrizel, Deputi Bidang Sarpras dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan Basarnas.
Saksi 20: Tommy Setyawan, Marketing PT Kindah Abadi Utama.

Dalam perkara ini, Letkol Afri Budi Cahyanto telah didakwa atas dugaan korupsi yang dilakukan bersama eks Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi.

Menurut oditur, Afri telah mengutip fee 10 persen dari nilai proyek Basarnas yang kemudian disebut Dana Komando alias Dako.

Dako tersebut dikutipnya dari para pemenang tender begitu proyek rampung.

"Bahwa sejak bertugas di Basarnas tahun 2021, setiap pemenangan proyek atau tender di Basarnas, selalu memberikan fee sebagai Dana Komando atau Dako sebesar 10 persen dari nilai proyek," ujar oditur, Kolonel Wens Kapo dalam persidangan Kamis (21/12/2023).

Total Dako yang berhasil dikutip sebanyak Rp 8,3 miliar sejak 2021 hingga 2023 dari dua perusahaan.

Berita Rekomendasi

Dari PT Sejati Group, berhasil mengutip Dako Rp 3,337 miliar dan dari PT Kindah Abadi Utama Rp 4,99 miliar.

Kutipan 10 persen dari nilai proyek kemudian diserahkan kepada Marsdya Henri Alfiandi yang saat itu merupakan atasan Letkol Afri Budi.

"Dako diberikan oleh pemenang tender kepada Saksi IV (Henri Alfiandi) melalui terdakwa setelah pekerjaan selesai. Setelah setiap pemberian Dako atas proyek dan pekerjaan yang telah selesai, selalu terdakwa melaporkan kepada Saksi IV," kata oditur.

Baca juga: Letkol Afri Bocorkan Penggeledahan KPK: Ada Gedung Merah Putih di Basarnas

Akibat perbuatannya, Letkol Afri Budi Cahyanto dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Atau dakwaan ketiga:
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas