Firli Mangkir dari Pemanggilan Polisi, Berkilah Mau Diperiksa Dewas KPK tapi Sampai Siang Tak Tampak
Karyoto mengatakan penyidik bakal melayangkan surat panggilan kedua yang disertai surat perintah penjemputan paksa terhadap Firli.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri mengabaikan pemanggilan polisi terhadap dirinya pada Kamis (21/12/2023) ini.
Firli hari ini dijadwalkan diperiksa di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Alasan Firli Bahuri Tidak Menghadiri Pemeriksaan Hari Ini Tak Wajar
Namun, mantan Kabaharkam Polri itu mangkir dari pemanggilan penyidik Polri dengan alasan ia sudah memiliki agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata pengacara Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Polisi Nilai Tak Wajar Alasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
Ian tak menjelaskan detail apa saja agenda penting yang dimaksud.
Ia hanya menyebut bahwa salah satu agenda Firli hari ini adalah menghadiri pemeriksaan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai terperiksa kasus pelanggaran etik.
"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," kata Ian.
Untuk itu, Ian menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya ditunda.
"Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," tuturnya.
Lalu, benarkah hari ini Firli datang untuk diperiksa Dewas KPK?
Faktanya, hingga Kamis sore (21/12/2013) pukul 15.21 WIB tak tampak batang hidung mantan Kapolda Sumatera Selatan itu di kantor Dewas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Pengusaha Tirta Juana Darmadji atau Alex Tirta juga memastikan Firli tidak hadir dalam pemeriksaan di Dewas hari ini.
"Enggak ada tadi," kata Alex Tirta usai menjalani pemeriksaan di Dewas KPK.
Baca juga: Alex Tirta Ditanya Dewas KPK soal Penyewaan Rumah di Kertanegara kepada Firli Bahuri
Alex hari ini diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Ia diperiksa oleh Dewas terkait penyewaan rumahnya di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh Firli.
"Iya, soal Kertanegara, jadi soal penyewaan rumah Kertanegara, cuma itu saja," ucap Alex Tirta.
Dihubungi terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam akan menjemput paksa kawan lettingnya saat di Akpol itu jika masih mangkir dari pemanggilan penyidik.
Karyoto dan Firli diketahui sama-sama merupakan alumni Akpol tahun 1990.
Karyoto mengatakan penyidik bakal melayangkan surat panggilan kedua yang disertai surat perintah penjemputan paksa terhadap Firli.
"Hari ini panggilan pertama, akan kita layangkan panggilan kedua berikut sudah dipersiapkan surat perintah membawa," tegas Karyoto kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Karyoto menuturkan ia juga akan berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya perihal tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Eks Deputi Penindakan KPK itu juga menegaskan jika nanti Firli tak mengindahkan panggilan kedua pemeriksaan, penyidik akan mengeluarkan surat penangkapan.
"Kalau itu (panggilan kedua) tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," ucapnya.
--