Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Letkol Afri Bocorkan Penggeledahan KPK: Ada Gedung Merah Putih di Basarnas

Di telepon tersebut, Letkol Afri menjelaskan bahwa pertemuan penyerahan uang "fee proyek" ditunda sembari menunggu keadaan sudah lebih kondusif.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Letkol Afri Bocorkan Penggeledahan KPK: Ada Gedung Merah Putih di Basarnas
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto (kiri) menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Basarnas, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2023).  

FAKTA BARU, Ternyata Penggeledahan KPK di Kantor Basarnas Bocor: Ada Gedung Merah Putih di Basarnas

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas periode 2021 hingga 2023 atas terdakwa eks Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto mengungkap fakta baru.

Rupanya adanya kebocoran informasi penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebocoran informasi penggeledahan itu mengakibatkan batalnya pertemuan Letkol Afri sebagai perpanjangan tangan eks Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi dengan pemenang tender proyek di Basarnas.

Awalnya, pertemuan direncanakan pada Selasa (18/7/2023).

Namun Letkol Afri menyampaikan ke pihak pemenang tender, yakni Marilya, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati bahwa bakal ada penggeledahan oleh KPK di kantor Basarnas pada tanggal tersebut. Hal tersebut disampaikannya melalui pesan Whatsapp dengan sandi "Gedung Merah Putih di Basarnas."

Berita Rekomendasi

Sandi itu merujuk pada warna cat Gedung KPK yang khas, yakni merah-putih seperti bendera Indonesia.

"Terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada Saksi III yang isinya 'Bu, besok di-cancel dulu ya. Ada Gedung Merah Putih di Basarnas,'" ujar oditur militer, Kolonel Wens Kapo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Tak mengerti dengan maksud pesan Afri, Marilya langsung menghubungi via telpon.

Di telepon tersebut, Letkol Afri menjelaskan bahwa pertemuan penyerahan uang "fee proyek" ditunda sembari menunggu keadaan sudah lebih kondusif.

"Saksi III menelpon dan menanyakan apa itu Gedung Merah Putih? Dan terdakwa menjawab, bahwa di Kantor Basarnas ada KPK, sehingga pemberian dana komando yang seyogyanya dilakukan pada tanggal 18 Juli 2023 diundur jadwalnya," kata oditur.

Baca juga: Mangkir dari Pemeriksaan, Firli Bahuri Berpotensi Dijemput Paksa Hingga Dilakukan Penangkapan

Pada akhirnya, pertemuan untuk menyerahkan uang fee yang disebut Dana Komando alias Dako itu terjadi pada Selasa (25/7/2023).

Ironisnya, pertemuan itu terjadi Markas Besar TNI AD, tepatnya di parkiran bank.

Saat itu, Marilya ditemani supirnya, Hari Wibowo dan Erna Setyani sebagai Treasury Finance PT Sejati Group.

Total Dako yang diserahkan secara tunai saat itu mencapai Rp 999 juta.

Setelah uang berpindah tangan ke Letkol Afri, KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Bahwa setelah terdakwa ditangkap oleh petugas KPK dari terdakwa disita tas belanja Superindo warna merah berisi uang sejumlah Rp 999,700.010.000," kata oditur.

Dalam perkara ini, Letkol Afri Budi Cahyanto telah didakwa atas dugaan korupsi yang dilakukan bersama eks Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi.

Menurut oditur, Afri telah mengutip fee 10 persen dari nilai proyek Basarnas yang kemudian disebut Dana Komando alias Dako.

Dako tersebut dikutipnya dari para pemenang tender begitu proyek rampung.

"Bahwa sejak bertugas di Basarnas tahun 2021, setiap pemenangan proyek atau tender di Basarnas, selalu memberikan fee sebagai Dana Komando atau Dako sebesar 10 persen dari nilai proyek," ujar oditur, Kolonel Wens Kapo dalam persidangan Kamis (21/12/2023).

Mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap di Basarnas dengan terdakwa Mulsunadi Gunawan, Roni Aidil dan Marilya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas terkait proyek pengadaan hoist helikoter, pengadaan public safety diving equipment dan pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) *** Local Caption *** , atau BASARNAS
Mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap di Basarnas dengan terdakwa Mulsunadi Gunawan, Roni Aidil dan Marilya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas terkait proyek pengadaan hoist helikoter, pengadaan public safety diving equipment dan pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) *** Local Caption *** , atau BASARNAS (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Total Dako yang berhasil dikutip sebanyak Rp 8,3 miliar sejak 2021 hingga 2023 dari dua perusahaan.

Dari PT Sejati Group, berhasil mengutip Dako Rp 3,337 miliar dan dari PT Kindah Abadi Utama Rp 4,99 miliar.

Kutipan 10 persen dari nilai proyek kemudian diserahkan kepada Marsdya Henri Alfiandi yang saat itu merupakan atasan Letkol Afri Budi.

"Dako diberikan oleh pemenang tender kepada Saksi IV (Henri Alfiandi) melalui terdakwa setelah pekerjaan selesai. Setelah setiap pemberian Dako atas proyek dan pekerjaan yang telah selesai, selalu terdakwa melaporkan kepada Saksi IV," kata oditur.

Baca juga: Polisi Bakal Tindaklanjuti Laporan Edy Susilo Terhadap Firli Bahuri Soal Dokumen Kasus DJKA

Akibat perbuatannya, Letkol Afri Budi Cahyanto dijerat dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua yakn iPasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, atau dakwaan ketiga yakni Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas