Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelunasan Biaya Haji Tahap 1 Dibuka Mulai 9 Januari 2023, Ini Kriteria Jemaahnya

Periode pelunasan biaya haji tahap pertama dibuka mulai 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Ini kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pelunasan Biaya Haji Tahap 1 Dibuka Mulai 9 Januari 2023, Ini Kriteria Jemaahnya
AFP/SAJJAD HUSSAIN
Pemandangan udara ini menunjukkan Masjidil Haram Mekkah dengan Kabah, situs tersuci Islam di tengahnya, pada 30 Juni 2023 selama ibadah haji tahunan. - Pelunasan biaya haji tahap pertama dibuka mulai 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Simak kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan hingga cara cek estimasi keberangkatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka periode pelunasan biaya haji tahap pertama mulai 9 Januari 2024.

Sementara batas waktu pelunasan biaya haji tahap pertama tersebut akan berakhir pada 7 Februari 2024.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," ungkap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (21/12/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Yaqut mengimbau kepada seluruh jemaah untuk dapat mengangsur biaya haji dengan cara menabung di rekening masing-masing.

Sehingga pada waktu pelunasan dibuka, diharapkan biaya jemaah sudah terkumpul.

Sementara itu, untuk periode pelunasan biaya haji tahap kedua akan dibuka mulai 20 Februari hingga Maret 2024.

Baca juga: Pernyataan Capres Hari Ini, Anies Bicara Masa Tunggu Haji, Prabowo Singgung Keinginan untuk Rakyat

Tahap kedua ini akan dibuka apabila masih ada sisa kuota hingga akhir pelunasan tahap pertama.

Berita Rekomendasi

Pelunasan biaya haji tersebut dapat dilakukan oleh jemaah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Kriteria Jemaah yang dapat Melakukan Pelunasan Biaya Haji 2024

Tahap Pertama

1. Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;

2. Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia;

3. Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Tahap Kedua

1. Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas