Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK BNPB 2023 dan Daftar Berkas DRH NI PPPK
Berikut ini link pengumuman PPPK teknis di BNPB 2023. Peserta yang lulus berhak mengikut pemberkasan DRH NI PPPK. Cek daftarnya di artikel ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini link pengumuman hasil akhir seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) teknis di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2023.
Hasil akhir PPPK BNPB 2023 dapat dilihat melalui akun peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Peserta PPPK BNPB 2023 yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK adalah yang menerima kode P/L, PR1/L, PR2/L pada kolom keterangan.
Peserta PPPK BNPB 2023 yang lulus seleksi berhak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) jika ingin melanjutkan.
Daftar pengisian DRH NI PPPK BNPB 2023 yaitu 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024.
Selengkapnya, simak link pengumuman dan ketentuan DRH NI PPPK BNPB 2023 di bawah ini.
Baca juga: Arti Kode P1, P2, P3, P4, P, L, L-2, TL, TH, APS, dan S dalam Hasil Kelulusan PPPK Guru 2023
- Link pengumuman hasil akhir PPPK BNPB 2023 >>> Klik di sini
- Lampiran III Surat Pernyataan 5 Poin >>> Klik di sini
- Lampiran IV Surat Pernyataan Pengunduran Diri >>> Klik di sini
Syarat Pemberkasan DRH NI PPPK BNPB 2023:
1. e-KTP asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
2. Pasfoto terbaru menggunakan kemeja putih dengan latar belakang warna merah
3. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK BNPB Tahun 2023
4. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK BPIP Tahun 2023
5. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000
Baca juga: Cara Isi DRH PPPK Bekasi 2023, Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan
6. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku
8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan minimal pada bulan Januari 2024
9. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan minimal pada bulan Januari 2024.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK 2023
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.