Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Nilai Beking Jadi Sebab Tambang Ilegal Masih Menjamur

Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Letjen (Purn) Bambang Suswantono, mengatakan menjamurnya aktivitas tambang ilegal akibat dari keterlibatan oknum

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemerintah Nilai Beking Jadi Sebab Tambang Ilegal Masih Menjamur
TribunJambi.com/Solehan
Satreskrim Polres Merangin kembali melakukan penggrebekan lokasi tambang ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, Jambi, Senin (07/02/2023). 

"Itu kita masih nunggu, ya nunggu Keppres atau apa turun, belum (resmi terbentuk)," ungkap Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Adapun saat ini, Bambang mengatakan, draf tim Satgas Gakkum Pertambangan Ilegal sudah selesai disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dengan begitu, pihaknya tinggal menunggu persetujuan Presiden RI Jokowi.

Baca juga: Indikasi Sumber Dana Kampanye Pemilu 2024 dari Tambang Ilegal, Berapa Biaya Politik di Indonesia?

"Drafnya (Tim Satgas Gakkum Pertambangan Ilegal) sudah, drafnya dari Menko Polhukam kalau nggak salah ya, kita tunggu itu (Keppres)," tambah dia.

Oleh karena itu, dia berharap persetujuan Presiden bisa segera diperoleh.

"Ya mestinya, ini kan sudah bulan 12, semoga saja segera," jawab Bambang saat ditanya target dikantonginya persetujuan Presiden untuk pembentukan Satgas ini.

Seperti diketahui, salah satu tantangan dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia adalah masih maraknya aktivitas penambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI). Selain merusak lingkungan dan mengganggu konservasi, menjamurnya tambang ilegal juga merugikan negara.

Bahkan tak jarang, kerap menyulut konflik sosial dan keamanan.

BERITA TERKAIT

Berdasarkan hasil pemetaan, telah identifikasi terdapat sebanyak lokasi 2.741 PETI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.215 lokasi telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Bambang mengungkapkan, diperlukan pendekatan khusus dan pembinaan untuk menertibkan praktik-praktik penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

Sikap proaktif Pemda juga diperlukan dalam memperjuangkan pertambangan rakyat. Sebab pengajuan WPR sendiri dilakukan oleh Gubernur kepada Menteri ESDM dengan mempertimbangkan rekomendasi dan kesesuaian tata ruang, daya dukung lingkungan, dan daya tampung kegiatan.

Dilanjutkan dengan evaluasi oleh Bappeda, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup. WPR juga harus memenuhi kriteria yang disebutkan Pasal 22 UU 3 Tahun 2020.

Titik fokus Ditjen Minerba dalam mengatasi tambang ilegal juga menyoroti "pemain-pemain besar" yang disinyalir sudah menambang secara ilegal dari lama dan terus menggerogoti potensi penerimaan negara.

Meski dibayang-bayangi polemik "backingan", Bambang menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tegas menumpas PETI dengan segera membentuk satuan tugas (satgas) yang menangani illegal mining.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas