Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Parcel Nataru Berisi Produk Homemade Tanpa Izin Edar, Begini Kata BPOM

Produk homemade biasanya tanpa disertai nilai gizi, kode batang, waktu kedaluwarsa, hingga izin edar.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Parcel Nataru Berisi Produk Homemade Tanpa Izin Edar, Begini Kata BPOM
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pekerja menyelesaikan pembuatan parcel Lebaran di Toko Jazz Parcel, Jalan Karapitan, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/4/2023). Produksi parcel di Jazz Parcel pada tahun ini meningkat 30 persen dari tahun sebelumnya, atau naik dari 12.000 parcel pada 2022 menjadi 18.000 parcel. Parcel yang berisi makanan ringan ini dipasarkan di sejumlah outlet di Bandung, Subang, Tasik, dan Sumedang, yang hingga H-4 Lebaran sudah terjual sekitar 14.000 parcel. Parcel-parcel tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 60.000 hingga Rp 3 juta tergantung kecil besarnya ukuran. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), sudah jadi tradisi bertukar bingkisan atau parcel.

Namun, parcel biasanya adalah pangan buatan tangan (homemade) dan ini tidak memiliki keterangan produk.

Termasuk informasi nilai gizi, kode batang, hingga izin edar.

Lantas, bagaimana memastikan bahwa produk olahan tersebut aman dibagikan hingga dikonsumsi? 

Terkait hal ini, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang beri tanggapan. 

"Sekali lagi di dalam homemade itu kita sudah sampaikan produk lebih dari 7 hari, sesuai standarnya harus memiliki nomor izin edar," ungkapnya saat ditemui awak media di bilangan Jakarta, Minggu (24/12/2023). 

BERITA REKOMENDASI

Pihaknya pun telah menyampaikan pada pembuat bingkisan atau pangan buatan home made untuk mendaftarkan nomor izin edar. 

Nomor izin edar, kata Rita nyatanya tidak harus dari BPOM

Boleh pula dari Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) pemerintah daerah.

"Boleh juga dari pemerintah daerah, mereka boleh memilih.Tapi kalau yang risikonya tinggi, itu harus dari BPOM. Misalnya susu, atau produk daging itu harus dari BPOM. Tapi dari kripik saja boleh dari PIRT," papar Rita. 

Lebih lanjut ia menjelaskan jika pihaknya  terus memberikan edukasi terus-menerus agar masyarakat mencantumkan informasi nilai gizi.


"Sekali lagi industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) itu sudah menulis loh. Silakan cek. Kalau tidak ada, dilaporkan ke BPOM," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas