Parcel Nataru Berisi Produk Homemade Tanpa Izin Edar, Begini Kata BPOM
Produk homemade biasanya tanpa disertai nilai gizi, kode batang, waktu kedaluwarsa, hingga izin edar.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), sudah jadi tradisi bertukar bingkisan atau parcel.
Namun, parcel biasanya adalah pangan buatan tangan (homemade) dan ini tidak memiliki keterangan produk.
Termasuk informasi nilai gizi, kode batang, hingga izin edar.
Lantas, bagaimana memastikan bahwa produk olahan tersebut aman dibagikan hingga dikonsumsi?
Terkait hal ini, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang beri tanggapan.
"Sekali lagi di dalam homemade itu kita sudah sampaikan produk lebih dari 7 hari, sesuai standarnya harus memiliki nomor izin edar," ungkapnya saat ditemui awak media di bilangan Jakarta, Minggu (24/12/2023).
Pihaknya pun telah menyampaikan pada pembuat bingkisan atau pangan buatan home made untuk mendaftarkan nomor izin edar.
Nomor izin edar, kata Rita nyatanya tidak harus dari BPOM.
Boleh pula dari Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) pemerintah daerah.
"Boleh juga dari pemerintah daerah, mereka boleh memilih.Tapi kalau yang risikonya tinggi, itu harus dari BPOM. Misalnya susu, atau produk daging itu harus dari BPOM. Tapi dari kripik saja boleh dari PIRT," papar Rita.
Lebih lanjut ia menjelaskan jika pihaknya terus memberikan edukasi terus-menerus agar masyarakat mencantumkan informasi nilai gizi.
"Sekali lagi industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) itu sudah menulis loh. Silakan cek. Kalau tidak ada, dilaporkan ke BPOM," pungkasnya.