Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Antam Soal Vonis Tujuh Tahun Broker Emas 'Crazy Rich Surabaya'

Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk Fernandes Raja Saor angkat bicara terkait putusan Tipikor Surabaya yang memvonis Eksi Anggraeni tujuh tahun.

Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kata Antam Soal Vonis Tujuh Tahun Broker Emas 'Crazy Rich Surabaya'
Pixabay/qimono
Ilustrasi - Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Fernandes Raja Saor angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang memvonis Eksi Anggraeni tujuh tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Fernandes Raja Saor angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang memvonis Eksi Anggraeni tujuh tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Tongani juga memerintahkan terdakwa menjadi tahanan kota.

Fernandes mengatakan bahwa 'crazy rich' asal Surabaya Budi Said akan terjerat kasus pidana menyusul vonis terhadap Eksi. 

"Secara mendasar begini, ketika ada orang melakukan tindak pidana itu kan tidak sendirian, ada beberapa orang yang terkait dengan sebuah tindak pidana. Kalau kita lihat dalam kasus Budi Said kan jelas di audit BPK ditemukan bahwa Budi Said bisa menjadi orang ke 5, setelah 4 orang lainnyq sudah jadi tersangka karena melakukan tindak pidana," kata Fernandes kepada wartawan di Jakarta, Minggu(24/12/2023) malam.

Selain vonis 7 tahun, Eksi diketahui juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar. Sementara tiga orang lainnya, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya Vonis 7 Tahun Penjara Broker Emas Crazy Rich Surabaya

Menurut Fernandes, dalam sidang di PN Surabaya, 22 Desember 2023 lalu, hakim memang tidak mengulas keterlibatan Budi Said. Namun ia yakin, bahwa Budi Said akan segera menyusul Eksi Anggraeni Cs.

"Pada sidang kemarin memang hakim tidak membacakan itu, tetapi hukum kan pasti akan menemukan kebenarannya pada ujungnya. Artinya apa? Artinya Budi Said pasti akan mengalami hal yang sama, tinggal tunggu waktu," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Fernandes sangat yakin Budi Said akan ikut terjerat. Sebab Eksi Anggraeni Cs hanya sebagai broker pembelian emas dengan embel-embel diskon tersebut. Sementara Budi Said merupakan penerima emas, sehingga sudah semestinya ikut bertanggung jawab.

"Jadi misalnya ada kasus emas hilang, ketika ada 4 orang dinyatakan bersalah dalam kasus emas hilang ini, maka selanjutnya tugas penegak hukum untuk menemukan ke mana hilangnya emas tersebut. Hari ini kan itu yang belum dijawab dalam hukum pidana ini ke mana hilangnya emas itu. Kalau ternyata 4 orang itu dinyatakan bersalah, pertanyaannya, siapa yang menerima emas itu. Sama seperti penadah. Itu yang jadi pertanyaan kita," tegasnya.

Sekadar informasi Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) M. Priono membeberkan asal kerugian korupsi 152,8 Kg emas milik PT Antam. Dalam audit yang dilakukannya, ditemukan ada kesepakatan yang merugikan PT Antam, antara broker atau makelar dengan founder atau pembeli emas.

Hal ini diungkapkan oleh Priono saat memberikan keterangannya sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada 3 Oktober 2023 lalu. Dalam keterangannya, Priono menyebut terdakwa Eksi selaku broker atau makelar diketahui menjual emas PT Antam ke founder bernama Budi Said di bawah harga rata-rata pasar saat itu.

Dari temuannya, terdakwa Eksi bersepakat dengan pembeli Budi Said, mendapatkan harga emas sebesar Rp530 juta perkilonya. Padahal, harga resmi saat itu adalah Rp598,6 juta perkilonya.

Atas kesepakatan itu, Budi Said pun mentransfer uang sebesar Rp10,6 miliar ke rekening PT Antam. Namun, dari situ lah, dapat diketahui ada selisih harga yang dianggap merugikan PT Antam.

Selain itu, ia juga membeberkan peran dari terdakwa Misdianto atas kasus ini. Misdianto yang juga karyawan Antam dianggap membuat skema transaksi, tidak berdasarkan per-item namun dibuat oleh perkilogram. Sehingga, hal itu kembali merugikan PT Antam.

“Misalnya kesepakatan dibuat perkilo bukan per item. Lalu, menerbitkan dua faktur yang mendekati uang yang ditransfer Budi Said. Yang dikeluarkan butik 20 kg, harusnya 17,6 kg, ada selisih 2,4 kg. Selisihnya ditawarkan ke founding father yang lain. Dan itu ada beberapa transaksi. 73 transaksi Budi Said, terbit 171 faktur atas nama Budi Said,” katanya.

Kasus tersebut bermula dari terpidana Eksi Anggraeni berperan sebagai perantara pembelian emas di  Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya PT Antam Tbk. Dalam perbuatannya, Endang, Achmad, dan Misdianto telah menjual emas di bawah harga resmi Antam. Penjualan itu melalui Eksi Anggraeni selaku broker.

Emas yang dibawah harga resmi itu kemudian dijual ke sejumlah orang. Termasuk crazy rich Surabaya Budi Said. Penjualan itu berbuntut panjang. Sebab, terjadi kekurangan penyerahan emas hingga 1,1 ton.

Ketiganya diduga menyerahkan emas kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur penjualan. Mereka kemudian diduga memanipulasi laporan harian untuk menutupi kekurangan stok emas. Akibat perbuatan mereka, terjadi kekurangan emas 152,8 kilogram di BELM Surabaya 01.

(Tribunnews.com/Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas