Menkumham Yasonna: Remisi Natal 2023 Menghemat Anggaran Rp 7,95 Miliar
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim pemberian Remisi Khusus (RK) Natal 2023, bisa menghemat Rp 7,9 Miliar
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim pemberian Remisi Khusus (RK) Natal 2023 berhasil menghemat anggaran negara hinga Rp 7,955 miliar.
Anggaran terbanyak dihemat dari RK I atau pengurangan sebagian masa tahanan, yakni mencapai Rp 7,913 miliar.
Kemudian dari RK II atau langsung bebas, menghemat anggaran negara sebanyak Rp 42 juta.
Tahun ini, Remisi Khusus Natal diberikan kepada 15.922 narapidana.
Dari total keseluruhan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara menjadi yang terbanyak memberikan remisi, yakni kepada 3.166 narapidana.
Terbanyak pada urutan kedua ialah Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, sebanyak 1.896 narapidana. Kemudian pada urusan berikutnya ialah Kanwil Kemenkumham Papua sebanyak 1.434 narapidana.
Remisi ini dimaksudkan sebagai penghargaan bagi para narapidana yang sudah mencapai penyadaran diri. Hal itu dinilai dari sikap dan perilaku mereka.
"Saya mengingatkan agar saudara (narapidana yang memperoleh remisi) dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam keterangan resminya, Senin (25/12/2023).
Dari total 15.922 narapidana, sebagian besar di antaranya memperoleh RK I, yakni 15.823 narapidana.
Sedangkan 99 lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas.
Dari total penerima RK I, sebagian besar memperoleh remisi satu bulan, yakni 10.871 narapidana.
Kemudian 3.039 narapidana menerima remisi 15 hari, 1.404 memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 505 narapidana mendapat remisi 2 bulan.
Sedangkan dari total penerima RK II, sebagian besar menerima remisi satu bulan, yakni 53 narapidana.
Kemudian 37 narapidana memperoleh remisi 15 hari, 5 narapidana menerima remisi dua bulan dan 4 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Menurut Dirjenpas Kemenkumham, remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Mereka yang memperoleh remisi, berarti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Baca juga: 15.922 Napi Dapat Remisi Natal Tahun 2023, 99 Langsung Bebas
“Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” kata Dirjenpas Kemenkumham, Reynhard Silitonga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.