Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik dan Besaran Denda bagi Pelanggar
Berikut ini cara cek kendaraan yang kena tilang elektronik dan besaran denda bagi pelanggar sesuai jenis pelanggarannya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek kendaraan yang terkena tilang elektronik.
Sebagian besar wilayah di Indonesia telah menerapkan tilang elektronik.
Tilang elektronik ini akan memotret kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan proses penilangan dilakukan secara online.
Bagi Anda yang berkendara di jalan raya, pastikan selalu mematuhi aturan lalu lintas.
Selain itu, Anda dapat mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik dengan mengikuti langkah di bawah ini, dikutip dari Indonesiabaik.id.
Baca juga: Cara Bayar e-Tilang Melalui KlikBCA dan ATM BCA, Praktis Tanpa Antre Panjang
Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik:
1. Akses laman www.etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3. Klik "Cek Data"
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul kalimat 'Tidak ada data tersedia'
5. Jika ada pelanggaran, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Baca juga: 5 Titik Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini
Proses Penilangan Elektronik
Tilang elektronik adalah mekanisme penilangan yang lebih transparan, efektif serta menghindari pungutan liar oknum polisi.
Hal ini karena ketika pengendara melakukan pelanggaran yang menangkap kamera ETLE, hasil tangkapan itu kemudian akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian.
Setelah data kendaraan diidentifikasi dan jenis pelanggarannya, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan tersebut.
Pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank BRI.
Jika pemilik tidak melakukan pembayaran selama 7 hari setelah pelanggaran, surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir.
Selain itu, sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik Lewat Bank BRI
Besaran Denda Tilang
Berikut ini besaran denda tilang menurut UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)