Fakta Lukas Enembe Meninggal Dunia: Kronologi hingga Jenazah akan Diterbangkan ke Papua
Lukas Enembe berusaha berdiri karena ingin terlihat kuat karena tak bersalah dengan kasus yang dihadapinya.
Penulis: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta meninggalnya mantan Gubernur Papua yang juga terpidana kasus suap, Lukas Enembe.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (26/12/2023).
Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan oleh Kepala RSPAD Letjen TNI Albertus Budi Sulistya.
Menurut Albertus, Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhir pada Selasa pukul 10.45 WIB.
"Benar (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Budi.
Kronologi meninggalnya Lukas Enembe
Sebelum menghembuskan nafas terakhir, Lukas Enembe sempat disebut terjatuh.
Menurut kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, informasi Lukas Enembe sempat terjatuh itu disampaikan keluarga yang mendampingi dan merawat Lukas Enembe, Pianus Enembe.
Saat itu, Pianus membantu Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Lukas.
Dari keterangan keluarga, Lukas Enembe berusaha berdiri karena ingin terlihat kuat karena tak bersalah dengan kasus yang dihadapinya.
Setelah Lukas Enembe terjatuh, pihak keluarga membaringkan ke kasur dan memanggil dokter untuk memeriksa kesehatan.
"Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," jelas Antonius, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, mengatakan Lukas Enembe meninggal karena gagal ginjal.
Dikatakan OC Kaligis, tiga hari sebelum meninggal dunia, Lukas Enembe mengalami pembengkakan di sekujur tubuh.
"Sebelum meninggal, tiga hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya, sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakan," papar OC Kaligis, Selasa.
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berstatus sebagai terpidana, Lukas Enembe telah dibantarkan sejak 24 Oktober 2023.
Pembantaran dilakukan agar Lukas fokus pada kesehatannya.
"Agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," ujar Ali.
Menurutnya, selama menangani persoalan medis Lukas, KPK bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim dokter dari RSPAD.
Selain itu, Lukas Enembe juga diketahui juga turut dirawat oleh dokter dari Singapura.
"Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," tutur Ali.
Atas berpulangnya Lukas Enembe, KPK turut menyampaikan duka cita.
Diterbangkan ke Papua pada Rabu malam
Jenazah Lukas Enembe bakal dimakamkan di Papua.
Namun, belum ada informasi detail dimana lokasi pemakaman Lukas Enembe.
"(Dimakamkan) Kemungkinan di Jayapura, bisa juga di kediaman beliau di Koya," ujar kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, Selasa.
Saat ini, jenazah Lukas Enembe disemayamkan di ruamh duka RSPAD Gatot Soebroto.
Setelah itu, jenazah akan diterbangkan ke Papua pada Rabu (27/12/2023) malam.
"Iya betul, malam ini kami semayamkan di rumah duka RSPAD."
"Kemungkinan besok malam kami terbangkan ke Papua," jelasnya.
Untuk diketahui, Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Ia juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya kini tengah ditangani KPK.
Dalam kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Oktober 2023 dengan vonis 8 tahun penjara terhadap Lukas.
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.
Selain pidana badan, eks Gubernur Papua itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tidak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun, hukuman Lukas Enembe diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam proses banding pada 6 Desember 2023.
(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti/Milani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.