Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2023: Dua Menteri, Satu Wakil Menteri dan Ketua KPK Terjerat Kasus Korupsi

Menutup tahun 2023, berikut kasus korupsi hingga dugaan suap yang menjadi perhatian publik. 4 anak buah Jokowi terjerat.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Kaleidoskop 2023: Dua Menteri, Satu Wakil Menteri dan Ketua KPK Terjerat Kasus Korupsi
Kolase Tribunnews.com
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate , Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menutup tahun 2023, berikut kasus korupsi hingga dugaan suap yang menjadi perhatian publik.

Dari data yang diungkap Transparency International Indonesia (TII), indeks persepsi korupsi (IPK)  Indonesia tahun 2022 berada di angka 34 atau turun empat poin dari tahun sebelumnya.

Dengan angka tersebut Ranking Indonesia juga turun 14 tingkat, dari 96 menjadi 110.




Salah satu indikatornya adalah penegakan hukum anti korupsi belum terbukti efektif dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Hal ini lantaran kerap ditemukan praktik korupsi di lembaga penegakan hukum.

Jenis korupsi suap, gratifikasi sampai konflik kepentingan antara politisi, pejabat publik, dan pelaku usaha masih lazim terjadi.

Bahkan politik uang yang masih marak jelang perhelatan pemilu ikut memicu terjadinya korupsi politik.

Berikut daftar pejabat negara yang terjerat kasus korupsi tahun 2023:

BERITA TERKAIT

1. Johnny G Plate

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Jhonny diduga menggunakan kewenangannya atas proyek menara BTS 4G sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

Eks Sekjen Partai NasDem itu tidak sendiri.

Dirinya bersama tersangka Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS), secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi proyek BTS ini menggelontorkan dana sebanyak sekitar Rp 10 triliun untuk pembangunan sebanyak delapan tower. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas