Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Antam Minta Majelis Hakim Tolak PKPU Budi Said, Ini Alasannya

Pasalnya dalam gugatan ini ditemukan kasus tindak pidana korupsi dalam proses pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Antam Minta Majelis Hakim Tolak PKPU Budi Said, Ini Alasannya
Surya Malang
Budi Said, pengusaha asal Surabaya yang menang gugatan 1,1 ton emas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Fernandes Raja Saor, meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Budi Said.

Pasalnya dalam gugatan ini ditemukan kasus tindak pidana korupsi dalam proses pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

Permohonan PKPU terhadap Antam dilayangkan Budi Said pada 30 November 2023.

Budi Said mengajukan PKPU dengan alasan Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 kg sesuai dengan hasil putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Menurut Fernandes gugatan PKPU ini menjadi tidak sederhana karena terdapat tindak pidana dalam proses jual beli emas Antam tersebut.

Baca juga: Kata Antam Soal Vonis Tujuh Tahun Broker Emas Crazy Rich Surabaya

Selain itu juga nama Budi Said disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.

"PKPU kami berharap itu ditolak oleh PN Jakpus karena tagihan Budi Said ini merupakan tagihan yang sifatnya tidak sederhana. Kenapa tidak sederhana? Walaupun dia sudah ada putusan tetap tapi yang harus jadi concern negara itu punya prinsip precausion to pay, artinya prinsip kehati-hatian sebelum bayar. Kalau ternyata ada dugaan sebuah tindak pidana, itu harus dinyatakan tidak sederhana terlebih dahulu untuk bisa dijadikan dasar orang melakukan PKPU," kata Fernandes kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Berita Rekomendasi

Apalagi, kata Fernandes, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan ada potensi kerugian negara yang sangat besar dalam pembelian emas Antam yang dilakukan Budi Said.

"Bayangkan 152 kg saja dinyatakan sebagai kerugian negara oleh BPK. Sekarang Antam kalah di Mahkamah Agung yang mana 1.136 kilogram-nya itu bagian dari 152 kg juga. Berarti nanti akan ada pembayaran kerugian double nih. Jika 152 kg saja dinyatakan rugi, bagaimana kalau 1.136 kg?" jelasnya.

Apa yang disampaikan Fernandes merujuk pada temuan BPK dalam persidangan di PN Surabaya pada 3 November 2023.

Dalam sidang itu, seorang ahli dari BPK RI yaitu Muhammad Priono mengungkap fakta soal kerugian negara.

Priono yang merupakan pihak yang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 menyatakan bahwa Antam menderita kerugian sebesar 152,8kg emas atau senilai Rp92.257.257.820.

Selain itu, dalam laporan BPK tersebut selain disebutkan nama Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, terdapat juga nama Budi Said sebagai pihak yang telah dikonfirmasi menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni cs.

Selanjutnya, Ahli Muhammad Priono menjelaskan konfirmasi didasarkan dari pengakuan Budi Said sendiri dan juga berdasarkan catatan-catatan milik Eksi Anggraeni.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas