Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Lukas Enembe Cuci Darah 15 Kali Sebelum Meninggal

Penasihat hukum Lukas Enembe mengungkapkan bahwa kliennya sempat melakukan upaya cuci darah sebelum meninggal.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara: Lukas Enembe Cuci Darah 15 Kali Sebelum Meninggal
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Lukas Enembe mengungkapkan bahwa kliennya sempat melakukan upaya cuci darah sebelum meninggal.

Tak tanggung-tanggung, cuci darah itu dilakukannya hingga 15 kali sejak awal Oktober 2023.




"Sejak 1 Oktober sampai hari ini, beliau sudah cuci darah kurang lebih sebanyak 15 kali," ujar Penasihat Hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona saat ditemui di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023).

Cuci darah itu selalu ditangani oleh dokter yang didatangkan langsung dari Singapura.

Menurut Petrus, hal itu merupakan permintaan langsung dari Lukas Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Tutup Usia Hari Ini, Sempat Beredar Hoaks Meninggal Dunia Tahun Lalu

Bahkan pada awalnya, Lukas sempat menolak untuk cuci darah di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Namun akhirnya dia luluh, cuci darah dilakukan di Indonesia namun mendatangkan dokter dari Singapura.

"Beliau bisa menerima tindakan medis cuci darah itu setelah dokter dari Singapura datang. Beliau menolak sama sekali cuci darah di indonesia. Dia maunya di Singapura," kata Petrus.

Sikap Lukas yang melunak itu lantaran omongan dokter dari Singapura kepadanya.

Saat itu, 3 dokter dan 2 perawat dari Singapura menangani cuci darah Lukas.

"Terakhir pernyataan dokter Singapura kira-kira begini: Maaf bapak kalau tidak cuci darah tidak akan panjang umur."

Pada awal Desember 2023 ini, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap   Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas