Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Kemenag 2023, 185 Peserta Dinyatakan Lulus

Kemenag telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2023, 185 peserta lulus seleksi.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Kemenag 2023, 185 Peserta Dinyatakan Lulus
https://www.kemenag.go.id/
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2023, ada 185 peserta yang dinyatakan lulus seleksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan tahun 2023.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, mengatakan sejumlah 2.170 peserta mengikuti seleksi dan 185 di antaranya dinyatakan lulus.

"Hari ini kami umumkan ada 185 peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi tenaga kesehatan CPPPK Kemenag dari 224 formasi," ujar Nizar, Sabtu (23/12/2023), dikutip dari laman kemenag.go.id.

Baca juga: Cara Mengisi DRH NI PPPK Sebelum 14 Januari 2024, Simak Panduannya Berikut Ini

Peserta bisa melihat pengumuman kelulusan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau laman instansi masing-masing.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi, serta memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023.

"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 Desember 2023-14 Januari 2024," jelas Nizar.

Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.

Berita Rekomendasi

Adapun jumlah total formasi yang tersedia pada seleksi Tenaga Kesehatan CPPPK Kemenag tahun ini adalah 224 formasi.

Sehingga, masih ada 39 formasi yang masih kosong karena hanya 185 yang dinyatakan lulus seleksi.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru Pemprov Jatim 2023 dan Dokumen Pemberkasan

Berikut kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.

Sebagai informasi tambahan, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format yang disiapkan panitia seleksi.

Sehingga, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.

"Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya," jelas Kepala Biro Kepegawaian, Nurudin.

"Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya," lanjutnya.

Nurudin juga menambahkan, apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas