Putri Candrawathi Rayakan Natal Secara Sederhana di Lapas Tangerang, Sempat Dijenguk Anak
Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan ibadah dan perayaan Natal secara sederhana di Lapas Kelas II A, Tangerang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan ibadah dan perayaan Natal secara sederhana di Lapas Kelas II A, Tangerang, Banten.
Kalapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti menyebut ibadah dan perayaan Natal diikuti Putri Candrawathi bersama warga binaan pemasyarakatan atau WBP lainnya yang beragama Nasrani.
"Bu PC (Putri Chandrawathi) ikut merayakan Natal bersama dengan WBP lainnya. Kegiatan Natal di sini seperti biasa ibadah Natal," kata Yekti kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Selain itu, Yekti menyebut pihaknya juga memberikan kesempatan untuk pihak keluarga yang ingin membesuk sejak 25 dan 26 Desember 2023.
Dalam hal ini, Putri Candrawathi juga sempat dijenguk anak-anaknya saat merayakan Natal.
Baca juga: Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal selama 1 Bulan, Tidak Berlaku untuk Ferdy Sambo
"Kami membuka kunjungan selama dua hari, Senin dan Selasa untuk semua WBP. Ada yang menengok anak-anaknya (Putri)," katanya.
Sebagai informasi, terkait pekara ini sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Baca juga: Putri Candrawathi Ulang Tahun, Trisha Bagikan Momen Bersama, Berharap sang Ibu Cepat Pulang
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Saat perayaan Natal, Putri Candrawathi mendapat pengurangan hukuman penjara sebanyak satu bulan.
"Iya betul, (Putri Candrawathi dapat remisi saat Natal)" kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (26/12/2023).
Sementara itu, untuk terpidana Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal tidak mendapatkan remisi saat perayaan Natal.
Deddy mengatakan alasan Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi karena yang bersangkutan divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sementara dua anak buahnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga tidak mendapatkan remisi karena beragama muslim.
"FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.