Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia di RSPAD

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rekam Jejak Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia di RSPAD
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Rekam jejak mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). 

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) 

Kabar meninggalnya Lukas Enembe ini, dikonfirmasi langsung oleh Kepala RSPD, Letjend TNI dr. Albertus Budi Sulistya.

Albertus Budi Sulistya menyebut, Lukas meninggal pada pukul 10.45 WIB.

"Benar (meninggal dunia) Pukul 10.45 WIB," kata Budi kepada Tribunnews, Selasa (26/12/2023).

Meski begitu, Budi belum membeberkan lebih lanjut terkait penyebab meninggalnya Lukas Enembe.

Namun, diketahui Lukas Enembe memang sudah mengalami sakit bagian jantung dan kondisinya kerap menurun.

Baca juga: BREAKING NEWS: Lukas Enembe Meninggal Dunia

Rekam Jejak Gubernur Papua Lukas Enembe

Berita Rekomendasi

Simak rekam jejak Gubernur Papua Lukas Enembe yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber, Senin (12/9/2022);

Awali Karier sebagai PNS

Dikutip dari Papua.go.id, Lukas Enembe mengawali kariernya CPNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke setelah lulus dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Setahun berselang, Lukas diangkat menjadi PNS di kantor tersebut.

Pada tahun 2005, Lukas Enembe beralih karier sebagai politikus.

Pada tahun yang sama, Lukas Enembe pun memutuskan menjadi calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya.

Barulah, pada tahun 2007, Lukas Enembe maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Puncak Jaya dan terpilih sebagai Bupati Puncak Jaya.

Gubernur Papua 2 Periode

Setelah menjadi Bupati Puncak Jaya pada tahun 2017-2012, Lukas Enembe maju menjadi calon Gubernur Papua, didampingi oleh Klemen Tinal.

Pasangan ini terpilih dan resmi memimpin Papua untuk periode 2013-2018.

Lima tahun berlalu, Lukas Enembe dan Klemen Tinal kembali berpasangan untuk maju dalam Pilkada.

Untuk kedua kalinya, pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal memimpin Papua untuk masa jabatan 2018-2023.

Baca juga: Lukas Enembe Wafat, OC Kaligis: Ginjalnya Sudah Tidak Berfungsi, Badan Bengkak 3 Hari Sebelumnya

Terlibat Kasus Dugaan Gratifikasi

Lukas Enembe diketahui tersandung kasus gratifikasi dilingkungan Pemprov Papua.

Hingga ia ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pun menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Lukas Enembe.

Vonis ini lebih tinggi dari sebelumnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Vonis 10 tahun itu, terjadi saat Lukas Enembe dan kuasa hukumnya mengajukan banding ke Majelis Hakim Tinggi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra, Ashri Fadilla, Triyo Handoko, Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari/Hendrik Rikarsyo Rewapatara)

Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas