Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi Usulkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Dibatasi

Jabatan ketua umum partai politik tanpa batas waktu, kata dia, berpotensi membuat penyalahgunaan kewenangan dan korupsi. Ini menjadi sangat berbahaya,

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Akademisi Usulkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Dibatasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bendera partai peserta Pemilu 2014 memenuhi pinggiran flyover Pramuka mengarah ke Tugu Proklamasi, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Pembina Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Rudyono Darsono, mengatakan masa jabatan ketua umum partai politik harus dibatasi karena berpotensi penyalahgunaan wewenang.

"Kalau secara konstitusi tak ada jalan yang mampu membatasi, karena pembodohan dan pemiskinan yang dipelihara negara melalui sistem korupsi nasional yang dikendalikan trias koruptica," kata dia dalam keterangannya pada Rabu (27/12/2023).

Menurut dia, kekuasaan yang terlalu lama akan berdampak negatif jika dibiarkan.

"Apapun yang telah berkuasa terlalu lama harus dilakukan evaluasi dan koreksi secara mendalam melalui proses pergantian atau pemilihan atas kekuasaan politik yang dijalankan lewat pemilu 5 tahunan," ujarnya.

Jabatan ketua umum partai politik tanpa batas waktu, kata dia, berpotensi membuat penyalahgunaan kewenangan dan korupsi. Ini menjadi sangat berbahaya, karena berlangsung hampir tanpa pengawasan.

"Kekuasaan yang berkepanjangan dan terlalu lama akan membuat Indonesia masuk kembali ke dalam situasi yang pasti lebih buruk dari rezim Orba maupun rezim Orla dan berpotensi memasuki pintu kehancuran untuk NKRI," ujarnya

Baca juga: Awalnya Kompak RUU DKJ di DPR, Kini Parpol Ramai-ramai Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Untuk itu, kata dia, kaum intelektual dapat berperan dalam menyebarkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat. 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas