Akademisi Usulkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Dibatasi
Jabatan ketua umum partai politik tanpa batas waktu, kata dia, berpotensi membuat penyalahgunaan kewenangan dan korupsi. Ini menjadi sangat berbahaya,
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Pembina Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Rudyono Darsono, mengatakan masa jabatan ketua umum partai politik harus dibatasi karena berpotensi penyalahgunaan wewenang.
"Kalau secara konstitusi tak ada jalan yang mampu membatasi, karena pembodohan dan pemiskinan yang dipelihara negara melalui sistem korupsi nasional yang dikendalikan trias koruptica," kata dia dalam keterangannya pada Rabu (27/12/2023).
Menurut dia, kekuasaan yang terlalu lama akan berdampak negatif jika dibiarkan.
"Apapun yang telah berkuasa terlalu lama harus dilakukan evaluasi dan koreksi secara mendalam melalui proses pergantian atau pemilihan atas kekuasaan politik yang dijalankan lewat pemilu 5 tahunan," ujarnya.
Jabatan ketua umum partai politik tanpa batas waktu, kata dia, berpotensi membuat penyalahgunaan kewenangan dan korupsi. Ini menjadi sangat berbahaya, karena berlangsung hampir tanpa pengawasan.
"Kekuasaan yang berkepanjangan dan terlalu lama akan membuat Indonesia masuk kembali ke dalam situasi yang pasti lebih buruk dari rezim Orba maupun rezim Orla dan berpotensi memasuki pintu kehancuran untuk NKRI," ujarnya
Baca juga: Awalnya Kompak RUU DKJ di DPR, Kini Parpol Ramai-ramai Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Untuk itu, kata dia, kaum intelektual dapat berperan dalam menyebarkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.