Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Urus Perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Berikut ini aturan mengurus perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Pemegang SIM kini dapat melakukannya secara online.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Urus Perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). -- Berikut ini aturan mengurus perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis selama libur Natal 2023 dan tahun baru 2024.

Dispensasi itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2834/XXI/YAN.1.1./2023 tentang Yan Bit SIM di masa libur nasional dan cuti bersama Hari Natal dan tahun baru 2023.

Selama libur Nataru, pelayanan SIM libur pada 25-26 Desember 2023, 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.

Sehingga, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023.

Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2-3 Januari 2024.

Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C (Kompas.com)

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Internasional Tahun 2023, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Daftarnya

Cara Memperpanjang SIM Online

1. Masuk ke akun di aplikasi Digital Korlantas Polri

BERITA REKOMENDASI

2. Klik "SIM", pilih "Perpanjangan SIM"

3. Baca syarat dan ketentuan yang berlaku:

a. Foto fisik E-KTP

b. Foto fisik SIM

c. Foto tanda tangan di atas kertas putih

d. Pas foto, dengan ketentuan:

- Latar belakang warna Biru dengan resolusi 480 x 640 pixel

- Tidak menggunakan kacamata

- Tidak menggunakan hijab berwarna biru

- Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci

- Foto wajah menghadap ke depan

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang, Berikut Syarat Pemohon SIM

4. Masukkan data-data tersebut sesuai dengan kolom

5. Klik "lanjutkan"

6. Silakan mengikuti tes psikologi di laman https://app.eppsi.id/ dan tes kesehatan di laman https://erikkes.id/

- Tes psikologi akan dikenakan biaya sebesar kurang lebih Rp 37.500, yang dibayar melalui transfer

- Tes kesehatan dapat dilakukan secara gratis dengan memilih fasilitas kesehatan (faskes) yang berada di luar Provinsi

- Hasil tes psikologi dan tes kesehatan akan terintegrasi secara langsung di akun pengguna Digital Korlantas Polri.

7. Kembali ke aplikasi Digital Korlantas, pilih lokasi "SATPAS"

Pilih SATPAS terdekat untuk menekan biaya pengiriman SIM.

8. Selanjutnya, masukkan data rekening pengembalian

9. Lalu, isi alamat penerima SIM dengan benar

10. Cek data data yang sudah Anda masukkan, jika sudah benar, klik "Konfirmasi data"

11. Anda akan diminta melakukan pembayaran SIM sesuai dengan nominal yang tertera.

Kemudian, cek e-mail Anda untuk mengecek nomor rekening Digital Korlantas dan melakukan pembayaran perpanjangan SIM.

Batas waktu pembayaran perpanjangan SIM adalah 1 x 24 jam.

Jika terlewat dari batas waktu, maka dapat mengajukan pembayaran ulang untuk mendapat nomor token yang baru.

Ilustrasi informasi tagihan pembayaran perpanjangan SIM online di Digital Korlantas Polri
Ilustrasi informasi tagihan pembayaran perpanjangan SIM online di Digital Korlantas Polri (IST)

Baca juga: Ujian Praktik Pembuatan SIM C Berubah, Ini Syarat dan Tarif Tes Terbaru per Agustus 2023

12. Setelah pembayaran selesai, Anda dapat menunggu SIM diproses atau dibatalkan.

Jika dibatalkan, Anda dapat mengajukan perpanjangan ulang atau menghubungi SATPAS yang Anda tunjuk untuk memperpanjang SIM.

Jika "diproses", maka Anda hanya perlu menunggu SIM hingga selesai dan dikirim ke alamat Anda.

Ilustrasi bukti pembayaran perpanjangan SIM online di Digital Korlantas Polri
Ilustrasi bukti pembayaran perpanjangan SIM online di Digital Korlantas Polri (IST)

*) Catatan:

- Jam operasional SATPAS: Senin s/d Sabtu pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat

- SIM dapat diperpanjang mulai dari 90 hari sebelum tanggal berlaku SIM berakhir

- SIM yang sudah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan disarankan pemohon melakukan registrasi SIM baru

- Pemohon menyiapkan data rekening pengembalian yang masih aktif

Jika pengejuan berkas perpanjangan SIM dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, dana akan dikembalikan ke rekening pengembalian pemohon dikurangi biaya admin Rp10.000 dan biaya transfer antar bank (selain BNI) sebesar Rp 6.500.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas