Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Urus Perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Berikut ini aturan mengurus perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Pemegang SIM kini dapat melakukannya secara online.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Urus Perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). -- Berikut ini aturan mengurus perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis selama libur Natal 2023 dan tahun baru 2024.

Dispensasi itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2834/XXI/YAN.1.1./2023 tentang Yan Bit SIM di masa libur nasional dan cuti bersama Hari Natal dan tahun baru 2023.

Selama libur Nataru, pelayanan SIM libur pada 25-26 Desember 2023, 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.

Sehingga, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023.

Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2-3 Januari 2024.

Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C (Kompas.com)

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Internasional Tahun 2023, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Daftarnya

Cara Memperpanjang SIM Online

1. Masuk ke akun di aplikasi Digital Korlantas Polri

Berita Rekomendasi

2. Klik "SIM", pilih "Perpanjangan SIM"

3. Baca syarat dan ketentuan yang berlaku:

a. Foto fisik E-KTP

b. Foto fisik SIM

c. Foto tanda tangan di atas kertas putih

d. Pas foto, dengan ketentuan:

- Latar belakang warna Biru dengan resolusi 480 x 640 pixel

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas