Aturan Urus Perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Berikut ini aturan mengurus perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Pemegang SIM kini dapat melakukannya secara online.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
- Tidak menggunakan kacamata
- Tidak menggunakan hijab berwarna biru
- Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci
- Foto wajah menghadap ke depan
Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang, Berikut Syarat Pemohon SIM
4. Masukkan data-data tersebut sesuai dengan kolom
5. Klik "lanjutkan"
6. Silakan mengikuti tes psikologi di laman https://app.eppsi.id/ dan tes kesehatan di laman https://erikkes.id/
- Tes psikologi akan dikenakan biaya sebesar kurang lebih Rp 37.500, yang dibayar melalui transfer
- Tes kesehatan dapat dilakukan secara gratis dengan memilih fasilitas kesehatan (faskes) yang berada di luar Provinsi
- Hasil tes psikologi dan tes kesehatan akan terintegrasi secara langsung di akun pengguna Digital Korlantas Polri.
7. Kembali ke aplikasi Digital Korlantas, pilih lokasi "SATPAS"
Pilih SATPAS terdekat untuk menekan biaya pengiriman SIM.
8. Selanjutnya, masukkan data rekening pengembalian
9. Lalu, isi alamat penerima SIM dengan benar