Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aturan Urus Perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Berikut ini aturan mengurus perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Pemegang SIM kini dapat melakukannya secara online.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Aturan Urus Perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). -- Berikut ini aturan mengurus perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. 

- Tidak menggunakan hijab berwarna biru

- Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci

- Foto wajah menghadap ke depan

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang, Berikut Syarat Pemohon SIM

4. Masukkan data-data tersebut sesuai dengan kolom

5. Klik "lanjutkan"

6. Silakan mengikuti tes psikologi di laman https://app.eppsi.id/ dan tes kesehatan di laman https://erikkes.id/

- Tes psikologi akan dikenakan biaya sebesar kurang lebih Rp 37.500, yang dibayar melalui transfer

Rekomendasi Untuk Anda

- Tes kesehatan dapat dilakukan secara gratis dengan memilih fasilitas kesehatan (faskes) yang berada di luar Provinsi

- Hasil tes psikologi dan tes kesehatan akan terintegrasi secara langsung di akun pengguna Digital Korlantas Polri.

7. Kembali ke aplikasi Digital Korlantas, pilih lokasi "SATPAS"

Pilih SATPAS terdekat untuk menekan biaya pengiriman SIM.

8. Selanjutnya, masukkan data rekening pengembalian

9. Lalu, isi alamat penerima SIM dengan benar

10. Cek data data yang sudah Anda masukkan, jika sudah benar, klik "Konfirmasi data"

11. Anda akan diminta melakukan pembayaran SIM sesuai dengan nominal yang tertera.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas