Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Urus Perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Berikut ini aturan mengurus perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Pemegang SIM kini dapat melakukannya secara online.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Urus Perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). -- Berikut ini aturan mengurus perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. 

10. Cek data data yang sudah Anda masukkan, jika sudah benar, klik "Konfirmasi data"

11. Anda akan diminta melakukan pembayaran SIM sesuai dengan nominal yang tertera.

Kemudian, cek e-mail Anda untuk mengecek nomor rekening Digital Korlantas dan melakukan pembayaran perpanjangan SIM.

Batas waktu pembayaran perpanjangan SIM adalah 1 x 24 jam.

Jika terlewat dari batas waktu, maka dapat mengajukan pembayaran ulang untuk mendapat nomor token yang baru.

Ilustrasi informasi tagihan pembayaran perpanjangan SIM online di Digital Korlantas Polri
Ilustrasi informasi tagihan pembayaran perpanjangan SIM online di Digital Korlantas Polri (IST)

Baca juga: Ujian Praktik Pembuatan SIM C Berubah, Ini Syarat dan Tarif Tes Terbaru per Agustus 2023

12. Setelah pembayaran selesai, Anda dapat menunggu SIM diproses atau dibatalkan.

Jika dibatalkan, Anda dapat mengajukan perpanjangan ulang atau menghubungi SATPAS yang Anda tunjuk untuk memperpanjang SIM.

BERITA REKOMENDASI

Jika "diproses", maka Anda hanya perlu menunggu SIM hingga selesai dan dikirim ke alamat Anda.

Ilustrasi bukti pembayaran perpanjangan SIM online di Digital Korlantas Polri
Ilustrasi bukti pembayaran perpanjangan SIM online di Digital Korlantas Polri (IST)

*) Catatan:

- Jam operasional SATPAS: Senin s/d Sabtu pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat

- SIM dapat diperpanjang mulai dari 90 hari sebelum tanggal berlaku SIM berakhir

- SIM yang sudah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan disarankan pemohon melakukan registrasi SIM baru

- Pemohon menyiapkan data rekening pengembalian yang masih aktif

Jika pengejuan berkas perpanjangan SIM dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, dana akan dikembalikan ke rekening pengembalian pemohon dikurangi biaya admin Rp10.000 dan biaya transfer antar bank (selain BNI) sebesar Rp 6.500.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas