Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LIVE STREAMING Dewan Pengawas KPK Bacakan Putusan Etik Firli Bahuri

Berikut siaran langsung atau live streaming sidang putusan sanksi etik Ketua nonkatif KPK Firli Bahuri yang dibacakan Dewan Pengawas KPK.

Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut siaran langsung atau live streaming sidang putusan sanksi etik Ketua nonkatif KPK Firli Bahuri yang dibacakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Pembacaan putusan sidang etik terhadap purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu digelar pada hari ini pukul 11.00 WIB.

Di sisi lain, mantan Kapolda Sumatra Selatan itu pada hari ini dipanggil polisi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

"Sidang tetap dilaksanakan seperti yang lalu," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).

Albertina menambahkan sidang putusan nantinya bakal digelar secara terbuka untuk umum.

"Ya, boleh hadir," katanya.

Firli Bahuri tak hadir

Sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Firli telah dimulai dan dibuka oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.

Berita Rekomendasi

"Persidangan dilakukan di luar hadirnya Terperiksa (Firli)," ujar Tumpak.

Tumpak menjelaskan, Firli tidak hadir di persidangan etik hari ini tanpa alasan yang sah.

Padahal, kata dia, Firli sudah dipanggil secara sah untuk hadir dalam persidangan etik.

"Terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri," ucapnya.

Firli Bahuri diduga melakukan tiga pelanggaran etik sebagai ketua KPK sehingga dilaporkan ke Dewas KPK

Pelanggaran tersebut adalah melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), penyembunyian sejumlah data dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Di tengah proses etik oleh Dewas KPK itu, Firli telah mengajukan pengunduran dirinya dari KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas