Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

LIVE STREAMING Dewan Pengawas KPK Bacakan Putusan Etik Firli Bahuri

Berikut siaran langsung atau live streaming sidang putusan sanksi etik Ketua nonkatif KPK Firli Bahuri yang dibacakan Dewan Pengawas KPK.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut siaran langsung atau live streaming sidang putusan sanksi etik Ketua nonkatif KPK Firli Bahuri yang dibacakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Pembacaan putusan sidang etik terhadap purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu digelar pada hari ini pukul 11.00 WIB.

Di sisi lain, mantan Kapolda Sumatra Selatan itu pada hari ini dipanggil polisi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

"Sidang tetap dilaksanakan seperti yang lalu," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).

Albertina menambahkan sidang putusan nantinya bakal digelar secara terbuka untuk umum.

"Ya, boleh hadir," katanya.

Firli Bahuri tak hadir

Sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Firli telah dimulai dan dibuka oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.

Rekomendasi Untuk Anda

"Persidangan dilakukan di luar hadirnya Terperiksa (Firli)," ujar Tumpak.

Tumpak menjelaskan, Firli tidak hadir di persidangan etik hari ini tanpa alasan yang sah.

Padahal, kata dia, Firli sudah dipanggil secara sah untuk hadir dalam persidangan etik.

"Terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri," ucapnya.

Firli Bahuri diduga melakukan tiga pelanggaran etik sebagai ketua KPK sehingga dilaporkan ke Dewas KPK

Pelanggaran tersebut adalah melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), penyembunyian sejumlah data dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Di tengah proses etik oleh Dewas KPK itu, Firli telah mengajukan pengunduran dirinya dari KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Hanya saja, pengunduran itu menghadapi kendala.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas