Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Selain Hadir ke Bareskrim, Firli Bahuri Juga akan Datang Dengarkan Putusan Etik Dewas KPK

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri akan hadir ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI untuk mendengarkan putusan soal dugaan pelanggaran kode etik, hari ini.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Selain Hadir ke Bareskrim, Firli Bahuri Juga akan Datang Dengarkan Putusan Etik Dewas KPK
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri akan hadir ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI untuk mendengarkan putusan soal dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (27/12/2023).

Hal itu dilakukan setelah pemeriksaan dengan penyidik kepolisian di Bareskrim Polri, Jakarta selesai dilakukan.

"Iya, InsyaAllah dua-duanya (Bareskrim Polri dan Dewas KPK) hadir kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai ya," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Selasa (26/12/2023) malam.

Ian mengatakan tidak ada masalah bagi kliennya untuk menghadiri dua agenda yang bersamaan tersebut.

"Kita hadir nanti InsyaAllah, enggak ada masalah, hadir," ucapnya.

Putusan Dibaca Pekan Ini

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah mengantongi putusan etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri.

Berita Rekomendasi

Putusan etik tersebut sudah disepakati oleh kelima anggota Dewas KPK: Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji

Namun putusan tersebut baru akan dibacakan pekan depan, Rabu (27/12/2023).

"Sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami kami musyawarahkan. Tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember Hari Rabu," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jumat (22/12/2023).

Dengan demikian, dipastikan proses etik Firli Bahuri takkan gugur meski nantinya terbit Keputusan Presiden (Keppres).

Hanya saja, kini putusan tersebut masih harus disiapkan secara administrasinya.

"(Keppres) tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari. Putusan kan harus dibuat, ditulis, enggak bisa lisan-lisan," kata Tumpak.

Pun dengan jadwal pemeriksaan Firli Bahuri di Kepolisian pada tanggal yang sama, dipastikan takkan mengganggu pembacaan putusan etik oleh Dewas KPK.

Hadir atau tidaknya Firli, Dewan KPK akan tetap membacakan putusannya pada Rabu mendatang.

"Saya enggak tahu itu, Pokoknya tanggal 27 pembacaan putusan, putusan sidang etik atas nama Firli Bahuri," kata Tumpak.

Baca juga: Firli Bahuri Pastikan Akan Hadir di Bareskrim Polri Hari Ini, Akan Bawa Bukti-Bukti

Mengundurkan Diri

Sebelum itu, Firli juga menyerahkan surat pemberhentian diri sebagai Ketua KPK. Namun, surat tersebut ditolak oleh Istana Negara melalui Mensesneg lantaran tidak sesuai dengan apa yang ada di Undang-Undang KPK.

Selanjutnya, Firli Bahuri merevisi surat pengunduran dirinya yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo melalui Menteri Sekretariat Negara.

Bagian yang direvisi ialah frasa "pemberhentian" menjadi "pengunduran diri."

"Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan 'mengundurkan diri' sebagai Pimpinan KPK," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).

Revisi ini dilakukan Firli karena dalam surat balasan dari Kementerian Sekretariat Negara tertera alasan ditolaknya permohonan.

Alasan dari Kemensetneg saat itu, Firli Bahuri dalam suratnya menggunakan frasa "pemberhentian," bukan "pengunduran diri."

Padahal pernyataan meminta berhenti seperti itu, tidak masuk ke dalam syarat-syarat pemberhentian Ketua KPK.

Untuk memberhentikan seorang Ketua KPK, terdapat mekanisme yang diatur dalam Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang KPK, yakni:

Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.

Surat penolakan dari Kemensetneg pun sudah diterima Firli pada Jumat (22/12/2023) malam.

"Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/ pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," katanya.

Dengan merevisi satu istilah tersebut, Firli mengklaim sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang dimaksud, yakni Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang KPK.

Surat yang direvisi itu kemudian dikirimnya pada akhir pekan kemarin, yakni Sabtu (23/12/2023).

Setelah mengirim surat yang sudah direvisi, dia mengaku masih mengharapkan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian dirinya secara hormat.

Baca juga: Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polisi Besok, Kubu SYL Minta Langsung Ditahan

"Surat pengunduran diri saya dari Pimpinan KPK telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada Hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan Keputusan Presiden," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas