KLHK: Kerugian Negara di Sektor Lingkungan Hidup Mencapai Triliunan Rupiah
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa negara telah merugi hingga triliunan rupiah dari sektor lingkungan hidup.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa negara telah merugi hingga triliunan rupiah dari sektor lingkungan hidup.
Sebagian di antaranya telah dipulihkan melalui jalur perdata, yakni Rp 20,79 triliun.
Nominal itu diperoleh dari 19 gugatan perdata yang dimenangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak tahun 2015 hingga 2023.
"Kita terus melakukan upaya pemulihan lingkungan, pemulihan kerugian negara, kerugian masyarakat yang di sini, misal kita mencontoh, inkrah putusan kita sampai hari ini sekitar 20,7 triliun," kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2023 KLHK, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Anak usaha Barito Renewables Energy Kantongi Proper Emas dan Hijau dari KLHK
Pada tahun 2023 ini, ada Rp 217,9 miliar yang berhasil dieksekusi dari 4 perusahaan melalui jalur perdata dengan rincian sebagai berikut:
- PT KA Rp 114.303.419.000
- PT WA Rp 19.608.700.000
- PT WGI Rp 16.017.730.569
- PT SPS Rp 68.000.000.000
Selain gugatan perdata, pemulihan kerugian negara juga diperoleh melalui denda administratif bagi korporasi.
Sejak Ditjen Gakkum dibentuk, yakni 2015 hingga 2023, ada Rp 1,12 triliun denda administratif disetor korporasi yang melanggar aturan-aturan lingkungan hidup.
Nilai tersebut bahkan diprediksi akan terus bertambah untuk ke depannya.
Baca juga: 4 Kali Berturut-turut, Sido Muncul Raih Penghargaan PROPER Emas 2023 dari KLHK
"Saat ini Gakkum memberikan kontribusi melalui penegakan hukum kepada negara kurang lebih 1,12 triliun. Angkanya pasti akan bertambah dan kami akan terus mengembangkan instrumen instrumen yang ada," ujar Ridho.
Sedangkan dalam kurun waktu setahun terakhir, nilai yang dikumpulkan dari denda administratif mencapai Rp 541,41 miliar.
Selain gugatan perdata dan denda administratif, upaya pemulihan kerugian negara juga akan dilakukan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU) kejahatan lingkungan.
Sebab pada 2021, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan judicial review bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK untuk melakukan penyidikan TPPU.
"Kami membutuhkan waktu untuk menyiapkan tim, termasuk membangun tim gabungan antara KLHK dan PPATK, melakukan penegakan tindak pidana pencucian uang," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.