Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, Cek Nominalnya

Inilah besaran gaji petugas pengawas TPS Pemilu 2024, terdapat selisih Rp100 ribu lebih kecil dari KPPS yang mendapatkan honor sebesar Rp 1,1 juta.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Gaji Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, Cek Nominalnya
SURYA Malang/PURWANTO
Ilustrasi TPS Pemilu 2024 - Inilah besaran gaji petugas pengawas TPS Pemilu 2024, terdapat selisih Rp100 ribu lebih kecil dari KPPS yang mendapatkan honor sebesar Rp 1,1 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran gaji petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.

Bawaslu akan membuka pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 mulai mulai Selasa, 2 Januari 2024.

Pengawas TPS Pemilu 2024 bertugas mengawai seluruh tahapan pemungutan suara selama 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelahnya.

Mereka juga harus memastikan pelaksanakan pemungutan suara sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

Lantas, berapa gaji pengawas TPS Pemilu 2024?

Berikut kisaran gaji atau honor pengawas TPS Pemilu 2024, dikutip dari laman Pemkab Nganjuk.

Baca juga: Kapan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka? Catat Jadwalnya dari Bawaslu

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

Besaran honor PTPS 2024 meurujuk Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022 yakni antara Rp750.000-Rp1.000.000.

Jumlah itu berbeda dengan honor anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Pengawas TPS atau PTPS hanya berjumlah satu orang di setiap TPS.

Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 pasal 66 ayat 3, tugas PTPS adalah sebagai berikut.

1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas