Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Selesaikan 2.407 Perkara Lewat Mekanisme Restorative Justice Sepanjang 2023

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menghentikan ribuan perkara di sepanjang 2023.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Selesaikan 2.407 Perkara Lewat Mekanisme Restorative Justice Sepanjang 2023
Kompas/Aditya Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menghentikan ribuan perkara di sepanjang 2023.

Penghentian perkara itu dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Pada 2023, total ada 2.445 perkara yang diajukan restorative justice.

Namun yang disetujui Kejaksaan sebanyak 2.407 perkara.

"Berdasarkan Keadilan Restoratif, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif tahun 2023: 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita 1,7 Kilogram Emas Dari Anak Usaha Antam

Jumlah itu merupakan yang terbanyak dalam kurun waktu empat tahun terakhir, yakni sejak 2020, di mana mekanisme restorative justice pertama kali dipakai.

Berita Rekomendasi

Pada 2020 dan 2021, jumlah perakara yang dihentikan hanya mencapai ratusan, yakni masing-masing 192 dan 388 perkara.

Sedangkan pada 2022, ada 1.456 perkara yang dihentikan melalui restorative justice.

Baca juga: Kejaksaan Agung Kantongi Bukti Elektronik Kasus Korupsi Timah

Jika ditotal, maka jumlah perkara yang dihentikan melalui restorative justice sejak 2020 mencapai lebih dari 4 ribu.

"Sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara," kata Ketut.

Terkait restorative justice ini, Kejaksaan Agung membentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi sejak tahun 2020 hingga 2023.

Di lingkungan Kejaksaan, Jamintel memiliki tugas membantu Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas di bidang tindak pidana umum, mulai dari prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, hingga pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

  • Adapun perkara yang ditangani Jampidum Kejaksaan Agung di sepanjang 2023 mencapai ratusan ribu perkara dengan rincian sebagai berikut:
  • 160.553 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)
  • 127.112 perkara masuk Tahap I
  • 119.162 berkas perkara dinyatakan lengkap
  • 117.880 perkara masuk Tahap II
  • 107.677 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan memperoleh putusan
  • 99.224 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi
  • 5.408 perkara masuk banding
  • 3.045 perkara mengajukan kasasi.

Terkait capaian ini, Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan bahwa ke depannya mesti terus dievaluasi.

Hal itu agar kinerja di tahun berikutnya lebih baik dari tahun ini.

"Semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2024 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas