Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mutilasi Istri Sendiri, Pria Warga Blimbing Malang Serahkan Diri ke Pollsi

Pria berinisial JM (61 tahun), menyerahkan diri ke polisi usai membunuh lalu memutilasi tubuh istrinya sendiri di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mutilasi Istri Sendiri, Pria Warga Blimbing Malang Serahkan Diri ke Pollsi
dok. Kompas
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pria berinisial JM (61 tahun), menyerahkan diri ke polisi usai membunuh lalu memutilasi tubuh istrinya sendiri di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

JM (61) tega memutilasi istrinya sendiri berinisial NMS (55) di kediaman pelaku di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kasus ini kemudian gempar dan jadi pembicaraan warga Malang.

Slamet Afandi, Ketua RT di mana pelaku tinggal mengatakan pihaknya sudah mengetahui kasus mutilasi tersebut namun belum bisa memberikan gambaran rinci kejadiannya.

"Kronologi lengkapnya saya tidak tahu, karena pagi tadi saya sedang keluar olahraga di Rampal. Saya dapat informasinya dari laporan warga," ujarnya kepada Surya Malang, Minggu (31/12/2023).

Slamet menjelaskan, bahwa dari keterangan warganya, pelaku keluar dari rumah sekitar pukul 08.45 WIB dan menuju ke Polsek Blimbing untuk menyerahkan diri.

Setelah sebelumnya, menghabisi nyawa istrinya lalu jenazahnya dimutilasi.

BERITA REKOMENDASI

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto juga membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Jadi, pada hari Minggu (31/12/2023) ini di Jalan Serayu, kami menangani adanya TKP dugaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan tersangka JM kepada istrinya atas nama Made," jelasnya.

Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terdakwa Mutilasi Pria Bertato Naga Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Dia mengatakan, pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Blimbing. "Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing sekitar pukul 08.00 WIB.

Tersangka JM juga sudah mengakui perbuatannya dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi kini melakukan pengusutan kasus ini dan sudah memasang garis polisi di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (31/12/2023).


"Setelah ini kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk pemeriksaan kejiwaan tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Pastikan 3 Jasad Tanpa Kepala di Lampung Bukan Korban Mutilasi, Identitas Korban Terungkap

"Nanti kami infokan lagi. Yang jelas, potongan tubuh korban berada dalam ember yang ada di halaman rumah tersangka," ujarnya.

"Beberapa barang yang diduga digunakan tersangka untuk kekerasan dan memotong tubuh korban, telah kami amankan dari TKP, yaitu kantong plastik yang diduga disiapkan tersangka untuk membuang potongan tubuh korban serta pisau maupun golok," tandasnya

Laporan reporter Kukuh Kurniawan | Sumber: Surya Malang

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas