Kejaksaan Agung Bantu BPJS Ketenagakerjaan Hadapi 43 Gugatan Sepanjang 2023
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah memberikan 43 bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah memberikan 43 bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadapi 43 gugatan sederhana sepanjang 2023.
Jumlah gugatan itu merupakan yang didata dari seluruh Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di Indonesia.
"Jumlah pelaksanaan kegiatan bantuan hukum gugatan sederhana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan periode tahun 2023 pada satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri sebanyak 43 gugatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (1/1/2024).
Dari seluruhnya, nilai gugatan mencapai lebih dari Rp 6 miliar.
Namun tak diungkap lebih lanjut gugatan terkait perusahaan mana saja yang memiliki nilai paling besar.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan kepada Petani yang Tersambar Petir di Kabupaten Sijunjung
"Nilai gugatan sebesar Rp 6.080.208.939,68," kata Ketut.
Jamdatun sendiri di lingkungan Kejaksaan memiliki tugas membantu Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas di bidang perdata dan tata usaha negara.
Karena itu, selain bantuan hukum terhadap gugatan sederhana BPJS Ketenagakerjaan, Jamdatun juga mencatat adanya ribuan perkara litigasi dan nonlitigasi yang diselesaikan di sepanjang 2023.
Baca juga: Eksekusi 1.972 Perkara Pidana Khusus, Kejaksaan Agung: Negara Rugi Lebih Rp 29 Triliun
Untuk perkara litigasi, ada 1.287 perkara yang diselesaikan.
"Atau sebesar 72,26 persen dari total perkara sebanyak 1.781," kata Ketut.
Sedangkan perkara nonlitigasi atau yang diselesaikan di luar persidangan, tercatat ada 6.883 perkara.
Jumlah tersebut merupakan 40,15 persen dari total perkara sebanyak 17.140.
Kemudian terkait perkara tata usaha negara, ada 167 perkara atau sebesar 61,62 persen dari total perkara sebanyak 271 yang diselesaikan pada tahun 2023.
Dari seluruh perkara perdata dan tata usaha negara yang diselesaikan, Jamdatun mengklaim Rp 74,73 triliun keuangan negara yang diselamatkan.
Kemudian Jamdatun juga mengklaim ada Rp 10, 49 triliun keuangan negara yang dipulihkan.
"Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp 74.733.397.101.429. Sedangkan jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp10.492.421.079.735,90," katanya.