Dadan Tri Yudianto Disebut Lakukan Transaksi Miliaran Rupiah dalam Satu Hari
Eks Komisaris Independen WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto, disebut melakukan transaksi miliaran rupiah dalam satu hari, yakni sejumlah Rp3,78 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Komisaris Independen WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto, disebut melakukan transaksi miliaran rupiah dalam satu hari, yakni sejumlah Rp3,78 miliar.
Hal itu diungkap saksi Nurlela Kotdriyah selaku pegawai bank dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa eks Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto hari ini, Selasa, 2 Januari.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Nurlela soal berapa kali Dadan melakukan penarikan uang tunai pada 29 Maret 2022.
Nurlela menjelaskan bahwa Dadan melakukan penarikan tunai dua kali dengan nominal Rp3 miliar dan Rp600 juta.
"Untuk transaksinya sendiri seperti apa saat itu? Ada berapa kali transaksi yang dilakukan oleh Pak Dadan saat itu?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024).
"Ada dua kali tarikan, ada kiriman uang juga, ada setoran," jawab Nurlela.
"Saudara masih ingat berapa kali yang penarikan tadi itu?" tanya jaksa kembali.
"Dua kali penarikan, Pak," jawab Nurlela kemudian.
"Berapa nominalnya masing-masing?" tanya jaksa lagi
"Rp3 miliar sama Rp600 juta," kata Nurlela.
Penuntut umum lalu bertanya kepada Nurlela, kepada siapa saja Dadan melakukan transfer. Akan tetapi Nurlela mengeklaim lupa.
Jaksa KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nurlela Kotdriyah
Dalam BAP tersebut, Nurlela mengungkapkan Dadan Tri Yudianto melakukan penarikan tunai sebanyak tiga kali dengan nominal masing-masing Rp3 miliar, Rp600 juta, dan Rp180 juta pada 29 Maret 2022.
"Penarikan tunai tanggal 29 Maret 2022 pukul 11.32 WIB sebesar Rp3 miliar. Kemudian, jam 11.39 WIB sebesar Rp600 juta, kemudian 29 Maret, 11.40 WIB sejumlah Rp180 juta'," ucap jaksa saat membacakan BAP Nurlela.
Dadan juga disebut melakukan setor tunai dan mentransfer uang pada tanggal tersebut.
Dia disebut melakukan setor tunai sebesar Rp150 juta dan transfer Rp50 juta.
"Kemudian setoran tunai jam 11.41 WIB, atas nama Dadan ke Hardianko sejumlah Rp150 juta kemudian yang E. Pengiriman uang antarbank 29 Maret 2022 pukul 11.42 WIB, bank atas nama pengirim Dadan Tri Yudianto dan penerima Kenzo Xavier Sastradikarya sejumlah Rp135 juta, kemudian F Pengiriman uang tanggal 29 Maret 2022 pukul 11.49 WIB dari Dadan Tri Yudianto penerima Tajib Priatna sebesar Rp50 juta'," lanjut jaksa membacakan BAP Nurlela.
Dadan Tri Yudianto sebelumnya didakwa menerima suap Rp11,2 miliar bersama Hasbi Hasan.
Jaksa mengatakan suap itu diterima Dadan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
Suap itu diduga diberikan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022.
Baca juga: Jaksa Bongkar Transaksi Penyuap Sekretaris Nonaktif MA di Persidangan
Jaksa juga menyebut suap diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara.
Dadan disebut meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Dadan disebut menerima uang Rp5 miliar dari Heryanto pada 28 Maret 2022.
Dadan kemudian melakukan tarik tunai senilai Rp3,6 miliar pada 29 Maret 2022.
Jaksa mengatakan Dadan kemudian berangkat ke Kantor MA dengan membawa uang Rp3 miliar dalam pecahan Rp100.000.
Jaksa mengatakan Dadan menyerahkan uang itu ke Hasbi Hasan di kantor MA.