Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, Terungkap Ada 186 Transaksi Penukaran Valas
Penyerahan uang suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kerap dilakukan di luar kantor. tercatat ada 186 transaksi.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Terdapat 186 transaksi sepanjang 2015 hingga 2019
- Kurir mengaku dua kali mengantarkan uang ke rumah Nurhadi di Hang Lekir pada periode 2016–2017
- Penyerahan uang dilakukan sesuai permintaan nasabah bernama Yoga Dwi Hartiar melalui bagian marketing
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyerahan uang suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kerap dilakukan di luar kantor
Lokasinya beragam, mulai dari hotel, pusat perbelanjaan, restoran, hingga rumah pribadi Nurhadi di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan.
Hal tersebut terungkap dari keterangan kasir PT Sly Danamas Money Changer, Lili saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang tindak pidana pencucian uang eks Sekretaris MA Nurhadi di Pengadilan Tndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Lili menyebut penyerahan uang dilakukan sesuai permintaan nasabah bernama Yoga Dwi Hartiar melalui bagian marketing.
Yoga adalah kakak Ipar Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.
Baca juga: Saksi Akui Rp11 Miliar Mengalir ke Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi guna Urus Tambang di Kalimantan
"Kalau sudah cocok, tinggal aku tanya mau tunai atau mau transfer. (Kalau mau) tunai, ya aku kasih tunai. Kalau dia mau transfer, ya tinggal dia kasih nomor rekeningnya berapa, namanya siapa, banknya siapa. Sesuai dengan permintaan nasabah," kata Lili.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikonfirmasi di persidangan, terungkap sejumlah lokasi yang jadi tempat penyerahan uang.
Beberapa lokasi itu antara lain lobi Pacific Place, Bakso Bujangan, Sate Senayan, Old Town White Coffee, Senayan City, kawasan Kemang, lobi Hotel Ritz-Carlton, hingga rumah Nurhadi di Hang Lekir.
Lili menyebut penyerahan uang di luar kantor dilakukan atas permintaan nasabah dengan alasan keamanan.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Sekretaris MA Nurhadi dalam Perkara Gratifikasi dan TPPU
Dalam persidangan juga terungkap nilai transaksi dengan nominal di atas Rp 500 juta, bahkan mencapai lebih dari Rp 1 miliar dan terjadi beberapa kali.
Terdapat sekitar 186 transaksi penukaran valuta asing yang tercatat dalam pembukuan perusahaan sepanjang 2015 hingga 2019.
"Di sini ada sekitar 186 transaksi dari tahun 2015 sampai tahun 2019," kata jaksa yang langsung dibenarkan Lili.
Sementara itu, kurir PT Sly Danamas Money Changer, Mujiono, dalam kesaksiannya mengaku dua kali mengantarkan uang ke rumah Nurhadi di Hang Lekir pada periode 2016–2017.
Dalam satu kunjungan, ia menyerahkan uang rupiah dalam amplop dan menerima dolar Singapura.
Kasus Nurhadi
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi didakwa menerima gratifikasi Rp 137 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 308 miliar.
Baca tanpa iklan