Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, Terungkap Ada 186 Transaksi Penukaran Valas
Penyerahan uang suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kerap dilakukan di luar kantor. tercatat ada 186 transaksi.
Tayang:
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
TPPU NURHADI - Sidang lanjutan lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dalam agenda mendenger keterangan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Terungkap penyerahan uang dilakukan di lobi hotel hingga rumah.
Kasus ini menyeret keluarga serta pihak swasta yang menyalurkan dana melalui menantunya, Rezky Herbiyono, dengan modus pembelian aset dan penggunaan rekening orang lain.
Rangkuman Kasus TPPU Nurhadi:
- Jabatan Nurhadi: Menjabat sebagai Sekretaris MA periode 2011–2016, dengan kewenangan strategis dalam pengurusan perkara di MA.
- Gratifikasi Rp137 miliar: Didakwa menerima gratifikasi dari pihak berperkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali pada periode 2013–2019.
- Pencucian uang Rp308 miliar: Jaksa KPK menuduh Nurhadi melakukan TPPU senilai Rp308,1 miliar pada periode 2012–2018, dengan modus menempatkan dana di rekening orang lain, membeli tanah, bangunan, kendaraan, hingga kebun sawit.
- Modus operandi: Dana gratifikasi dialihkan melalui pembelian aset mewah (vila, apartemen, kebun sawit, mobil Mercedes) dan penyamaran lewat rekening atas nama pihak ketiga.
- Peran menantu: Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, menjadi perantara utama aliran dana gratifikasi dan pencucian uang.
- Keterlibatan keluarga swasta: Bambang Harto Tjahjono (Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia) dan Hindria Kusuma (pemilik PT Sukses Abadi Bersama) disebut menyalurkan dana melalui Rezky.
- Kesaksian Lyanto: Direktur Utama Java Energy Semesta, Lyanto, mengakui adanya aliran dana sekitar Rp11 miliar dari ayahnya ke Rezky untuk pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
- Perkara perdata terkait: Aliran dana juga berkaitan dengan perkara perdata di PN Jakarta Utara (2014) dan PN Jakarta Pusat (2015) yang melibatkan keluarga Lyanto.
- Status hukum: Nurhadi sebelumnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap Rp49 miliar, namun kini kembali diadili atas dakwaan gratifikasi Rp137 miliar dan TPPU Rp308 miliar.
Dalam perkara TPPU, jaksa mendakwa Nurhadi melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan