Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen Mulai 1 Januari, Cek Besaran Nominalnya
Cek besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 setelah naik 8 persen, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Cek besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 setelah naik 8 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji PNS 2024 naik sepeti yang telah disampaikan olehKementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 di DPR RI.
Kenaikan gaji PNS 2024 disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo dalam pernyataannya di platform X pada Selasa (2/1/2024).
Yustinus Prastowo memastikan, tidak hanya gaji PNS dan TNI yang akan mengalami kenaikan pada 2024, tetapi Kemenkeu juga menjamin bahwa kenaikan tunjangan akan dirasakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan para veteran.
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," tulis Yustinus di akun X, Senin (1/1/2024).
Lebih lanjut, Yustinus menuliskan, pemerintah sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut.
Baca juga: Pemerintah Telah Habiskan Rp 260,9 Triliun untuk Bayar Gaji, Tukin dan Lembur PNS
"1) PP utk: - gaji PNS - gaji TNI - gaji Polri - pensiun PNS - pensiun TNI - pensiun Polri - tunjangan Veteran dan 2) Perpres untuk gaji PPPK."
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," tulis Yustinus lagi.
"Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian. Semoga di tahun 2024 kerja-kerja pelayanan publik semakin baik," lanjutnya.
Baca juga: Kemenkeu Pastikan Gaji ASN dan TNI-Polri Naik 8 Persen per Januari, Rp 52 Triliun Sudah Dianggarkan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS pada pembacaan nota keuangan RAPBN tahun anggaran 2024.
Dalam pengumumannya, Jokowi mengatakan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan 12 persen.
Tak hanya PNS atau ASN Pusat saja, ASN Daerah, TNI, dan Polri turut mengalami kenaikan yang sama.
Adanya kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja transformasi, dan akselarasi pembangunan nasional di Indonesia.
Lantas berapakah gaji PNS 2024 yang diterima setelah naik 8 persen?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.