Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, Jaksa Tunjukkan Kwitansi Pembelian Mobil McLaren Diganti Tanggal
Jaksa KPK menunjukkan barang bukti pembelian mobil mewah McLaren dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti terkait pembelian mobil mewah McLaren dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Barang bukti berupa kwitansi pembelian mobil McLaren oleh eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto diperlihatkan jaksa dalam sidanga yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
Mobil tersebut dibeli seharga Rp 3,3 miliar dengan uang muka Rp 100 juta.
Dalam persidangan, jaksa mencecar saksi yang hadir mengenai tanggal di kwitansi yang dibuat mundur alias back date.
Baca juga: Didakwa Terima Gratifikasi, Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Tak Ajukan Eksepsi
"Ini kita tunjukkan di kwitansi back date ini kan jumlahnya 3,2 miliar (rupiah). Sedangkan pembelian McLaren 3,3 miliar. Saudara mengetahui kenapa ditulis 3,2 miliar?" tanya jaksa kepada saksi dari dealer mobil sembari menunjukkan bukti kwitansi melalui proyektor di ruang sidang.
"Karena DP awalnya kan 100 (juta rupiah) ya," ujar Pegawai Sales Showroom Jakarta Auto Garage, Alan Prima Yodadi yang duduk di kursi saksi.
Di kwitansi itu tertera bahwa mobil McLaren dibeli pada 29 Maret 2022.
Namun sesungguhnya, mobil tersebut dibeli pada 3 Agustus 2022.
Baca juga: Hasbi Hasan Disewakan Aparthotel Berbulan-bulan Sebagai Upah Kondisikan Perkara di Mahkamah Agung
Alan sebagai karyawan di Jakarta Auto Garage mengaku tak mengetahui alasan Dadan meminta agar tanggal di kwitansi dibuat mundur.
Katanya, pembuatan kwitansi back date pertama kali dilakukan dalam pembelian McLaren oleh Dadan.
"Untuk di Showroom Jakarta Auto Garage apakah terbiasa membuat kwitansi back date seperti ini yang saudara tahu?" tanya jaksa.
"Enggak," jawab Alan.
"Baru kali ini?" kata jaksa lagi.
"Iya pak. Tidak pernah," ujar Alan.
Selain kwitansi pembelian, jaksa juga menunjukkan bukti transfer DP mobil McLaren sebesar Rp 100 juta di persidangan.
Mobil McLaen tersebut rupanya dibeli menggunakan nama istri Dadan, Riris Riska Diana.
"Kalau setahu saya sih McLaren ini Bu Riris," kata Alan.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto telah didakwa atas gratifikasi Rp 11,2 miliar.
Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.