Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkeu Pastikan Gaji ASN dan TNI-Polri Naik 8 Persen per Januari, Rp 52 Triliun Sudah Dianggarkan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, upah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan TNI akan mengalami kenaikan mulai bulan Januari 2024.

Penulis: Bobby W
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kemenkeu Pastikan Gaji ASN dan TNI-Polri Naik 8 Persen per Januari, Rp 52 Triliun Sudah Dianggarkan
Tribunnews/Hasrul
Ilustrasi Gaji Terbaru PNS 2024 - Pada Selasa (2/1/2024), Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menegaskan Gaji ASN dan TNI-Polri naik 8 Persen per Januari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa upah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan TNI akan mengalami kenaikan mulai bulan Januari 2024.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo saat ditemui wartawan dalam pernyataannya di platform X pada Selasa (2/1/2024)

Yustinus Prastowo menyatakan, tidak hanya upah PNS dan TNI yang akan mengalami kenaikan, tetapi Kemenkeu juga menjamin bahwa kenaikan tunjangan akan dirasakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan para veteran.

"Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan."

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," tulis Prastowo dalam unggahannya.

Guna mewujudkan hal tersebut, Prastowo menyebut pemerintah dalam hal ini Kemenkeu tengah merampungkan sejumlah peraturan terkait gaji bagi golongan aparatur negara yang terkait.

"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri: 1) PP utk: - gaji PNS - ⁠gaji TNI - ⁠gaji Polri - ⁠pensiun PNS - ⁠pensiun TNI - ⁠pensiun Polri - ⁠tunjangan Veteran," lanjutnya.

Baca juga: Gaji ASN dan TNI-Polri Naik 8 Persen Mulai Januari 2024

Berita Rekomendasi

Selain itu, dalam cuitannya Prastowo menjelaskan bahwa Kemenkeu juga tengah mengurus Peraturan Presiden terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan."

"Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian. Semoga di tahun 2024 kerja2 pelayanan publik semakin baik," kata dia.

Kenaikan Gaji PNS 2024 sudah Dianggarkan Jauh-jauh Hari

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa anggaran untuk kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri di tahun 2024 bakal mencapai angka Rp 52 triliun.

Menurut Sri Mulyani, jumlah tersebut juga mencakup kenaikan gaji bagi pensiunan sebesar 12 persen. Adapun alokasi untuk ASN sendiri sebesar 8 persen dari total anggaran.

"ASN TNI/Polri 8 persen sementara pensiunan 12 persen kenaikan leih tinggi. Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024, di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/8/2023).

Sri Mulyani selanjutnya merinci bahwa alokasi anggaran untuk gaji ASN pusat sebesar Rp 9,4 triliun, sedangkan untuk pensiunan mencapai Rp 17 triliun.

"Kalau kita lihat dari komposisinya adalah untuk ASN pusat anggarannya Rp 9,4 triliun untuk pensiunan tadi 12 persen itu anggarannya tambahan Rp 17 triliun. Dan untuk ASN daerah kenaikan 8 persen adalah Rp 25,8 triliun," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengusulkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

Baca juga: Ganjar Minta KPU Tindak Lanjuti Kabar Ratusan Ribu WNI di Malaysia Tak Masuk DPT Pemilu 2024

Usulan ini diungkapkan dalam pidato pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta nota keuangannya dalam sidang bersama DPR dan DPD RI pada Rabu (16/8/2023).

Jokowi menyampaikan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan kesejahteraan ASN.

"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan renumerisasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas."

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pidatonya dikutip dari YouTube Parlemen TV.

(Tribunnews.com/Bobby Wiratama) (Tribunnews.com/Nitis Hawaroh)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas