Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tabel Gaji PNS 2024 Golongan I, II, III, dan IV, Naik Mulai 1 Januari 2024

Inilah tabel gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 1, golongan II, dan golongan III yang naik per 1 Januari 2024.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tabel Gaji PNS 2024 Golongan I, II, III,  dan IV, Naik Mulai 1 Januari 2024
freepik
Ilustrasi uang. Inilah tabel gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 1, golongan II, dan golongan III yang naik per 1 Januari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kisaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang naik per 1 Januari 2024.

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji PNS anggota Polri, hingga TNI naik tahun ini.

Hal itu, ditegaskan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan tunjangan akan turut dirasakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta para Veteran.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," tulis Yustinus di akun X, Senin (1/1/2024).

Baca juga: PDI Perjuangan Minta Pemerintah Segera Angkat Tenaga Honorer Menjadi PNS

Saat ini, lanjut Yustinus, pemerintah sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut.

"1) PP utk: - gaji PNS - ⁠gaji TNI - ⁠gaji Polri - ⁠pensiun PNS - ⁠pensiun TNI - ⁠pensiun Polri - tunjangan Veteran dan 2) Perpres untuk gaji PPPK."

Berita Rekomendasi

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," tulis Yustinus lagi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS pada pembacaan nota keuangan RAPBN tahun anggaran 2024.

Kenaikan tersebut, sebesar 8 persen untuk ASN, TNI dan Polri, sedangkan pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.

Menurut Joko Widodo, kenaikan itu diharapkan mampu memperkuat reformasi birokrasi.

Sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

Dikutip dari Bpkad.kuningankab.go.id, kenaikan gaji tersebut terhitung mulai bulan Januari 2024.

Namun, belum dapat diterima oleh ASN, TNI, Polri maupun pensiunan pada bulan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas