Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tabel Gaji PNS 2024 Golongan I, II, III, dan IV, Naik Mulai 1 Januari 2024

Inilah tabel gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 1, golongan II, dan golongan III yang naik per 1 Januari 2024.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tabel Gaji PNS 2024 Golongan I, II, III,  dan IV, Naik Mulai 1 Januari 2024
freepik
Ilustrasi uang. Inilah tabel gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 1, golongan II, dan golongan III yang naik per 1 Januari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kisaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang naik per 1 Januari 2024.

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji PNS anggota Polri, hingga TNI naik tahun ini.

Hal itu, ditegaskan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan tunjangan akan turut dirasakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta para Veteran.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," tulis Yustinus di akun X, Senin (1/1/2024).

Baca juga: PDI Perjuangan Minta Pemerintah Segera Angkat Tenaga Honorer Menjadi PNS

Saat ini, lanjut Yustinus, pemerintah sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut.

"1) PP utk: - gaji PNS - ⁠gaji TNI - ⁠gaji Polri - ⁠pensiun PNS - ⁠pensiun TNI - ⁠pensiun Polri - tunjangan Veteran dan 2) Perpres untuk gaji PPPK."

Rekomendasi Untuk Anda

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," tulis Yustinus lagi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS pada pembacaan nota keuangan RAPBN tahun anggaran 2024.

Kenaikan tersebut, sebesar 8 persen untuk ASN, TNI dan Polri, sedangkan pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.

Menurut Joko Widodo, kenaikan itu diharapkan mampu memperkuat reformasi birokrasi.

Sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

Dikutip dari Bpkad.kuningankab.go.id, kenaikan gaji tersebut terhitung mulai bulan Januari 2024.

Namun, belum dapat diterima oleh ASN, TNI, Polri maupun pensiunan pada bulan tersebut.

Pasalnya ketentuan mengenai peraturan gaji dan tunjangan belum diperbaharui oleh Pemerintah Pusat.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas