Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipastikan Cair Januari 2024
Aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan tak perlu khawatir. Kenaikan gaji akan terhitung sejak 1 Januari 2024.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan tak perlu khawatir.
Kenaikan gaji akan terhitung sejak 1 Januari 2024.
Untuk ASN, TNI, dan Polri gajinya akan naik sebesar 8 persen.
Sementara untuk pensiunan akan naik sebesar 12 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa kenaikan gaji ini akan dibayarkan mulai Januari 2024.
Menurut Bendahara Negara ini penyesuaian gaji berdasarkan apa yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembacaan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada bulan Agustus tahun lalu.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sesuai dengan yang disampaikan Bapak Presiden," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers Realisasi APBN 2023 di Jakarta, Selasa (2/1/2024) dikutip dari Kompas.TV.
Baca juga: Gaji ASN dan TNI-Polri Naik 8 Persen Mulai Januari 2024
Pemerintah saat ini sedang menyusun sejumlah aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan ketentuan penyesuaian gaji tersebut.
"Ini sedang ngebut ini, jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar," ujar Sri Mulyani.
Meskipun aturan tersebut masih dalam proses perumusan, Sri Mulyani memastikan bahwa besaran kenaikan gaji PNS akan disesuaikan mulai awal tahun 2024.
Oleh karena itu penyesuaian gaji akan diberikan secara bersamaan atau dirapel setelah aturan tersebut rampung.
"Jangan khawatir tetap kita bayarkan Januari komplit," tegas Sri Mulyani.
Sebagai catatan, rencana kenaikan gaji ASN hingga pensiunan telah diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.
Berikut Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8 Persen: