Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Divonis Hari Ini, Rafael Alun Yakin Bebas dari Hukuman

Rafael Alun Trisambodo, bakal divonis dalam kasus dugaan gratifkasi, Kamis (4/1/2024) hari ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Divonis Hari Ini, Rafael Alun Yakin Bebas dari Hukuman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas