Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kartu Prakerja 2024 Kembali Membuka Pendaftaran, Ini Cara Daftar dan Syarat-syaratnya

Pendaftaran akun Kartu Prakerja kembali dibuka sejak kemarin, Rabu (3/1/2024), daftar di laman www.prakerja.go.id, ini cara dan syaratnya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kartu Prakerja 2024 Kembali Membuka Pendaftaran, Ini Cara Daftar dan Syarat-syaratnya
Instagram @prakerja.go.id
Prakerja 2024 - Pendaftaran akun Kartu Prakerja kembali dibuka sejak kemarin, Rabu (3/1/2024), daftar di laman www.prakerja.go.id, ini cara dan syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi tentang pendaftaran akun Kartu Prakerja di tahun 2024.

Pendaftaran Kartu Prakerja pada tahun 2024 kembali dibuka.

Mengutip dari Instagram @prakerja.go.id, diinformasikan bahwa pendaftaran ini mulai dibuka sejak Rabu (3/1/2024).

Akses pendaftarannya melalui laman resmi www.prakerja.go.id.

Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun, nantinya dapat mengikuti gelombang seleksi pada dashboard akun Prakerja, ketika sudah ada informasi gelombang Kartu Prakerja dibuka.

Simak syarat-syarat dan cara pendaftaran akun Prakerja berikut ini agar lebih mudah.

Baca juga: Pertama Kali Diperkenalkan Jokowi, Ini Cerita Mereka yang Sukses Ikuti Pelatihan Prakerja

Cara Daftar Akun Kartu Prakerja

Rekomendasi Untuk Anda

1. Pertama buka laman www.prakerja.go.id

2.  klik menu ‘Daftar Sekarang’ pada kanan atas

3. Masukkan alamat email dan password

4. Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut

5. Lalu, lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan seperti alamat rumah, nama lengkap, dan nama ibu kandung sudah sesuai

6. Verifikasi foto e-KTP, pastikan diunggah dan diambil langsung dari kamera HP

7. Jika foto KTP yang diunggah sudah susuai ketentuan, klik ‘Gunakan Foto’

8. Tunggu sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas