Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akan Buktikan Pembelian McLaren hingga Ferrari Makelar Kasus MA dari Hasil Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan pembelian sejumlah kendaraan mewah eks Komisaris Independen WIKA Beton Dadan Tri Yudianto berasal

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Akan Buktikan Pembelian McLaren hingga Ferrari Makelar Kasus MA dari Hasil Suap
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk (WB) Dadan Tri Yudianto (DTY), Selasa (6/6/2023). Dadan merupakan tersangka penerima suap bersama Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan pembelian sejumlah kendaraan mewah eks Komisaris Independen WIKA Beton Dadan Tri Yudianto berasal dari hasil suap.

Di mana sebelumnya, istri Dadan, Riris Riska Diana, menyatakan kendaraan dimaksud dibeli pakai uang hasil investasi.

"Iya kami terus lakukan pembuktian aliran uang yang diduga diterima terdakwa (Dadan Tri Yudianto)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Menurut jubir berlatar belakang jaksa ini, bantahan dalam persidangan adalah hal lumrah.

Ali memastikan tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mengantongi bukti yang valid.

"Bantahan hal biasa, namun tentu pegangan kami adalah alat bukti dan fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengungkapkan fakta adanya pembelian mobil mewah oleh Dadan Tri Yudianto.

Tak tanggung-tanggung, ada tiga mobil mewah yang dibeli, McLaren, Ferrari, dan Land Cruiser.

Untuk McLaren yang dibeli merupakan tipe MP4 keluaran tahun 2013 berwarna kuning.

"Untuk pembelian unit apa aja?" tanya jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

"Waktu itu McLaren MP4 tahun 2012 apa 2013. Warna kuning," jawab Pegawai Sales Showroom Jakarta Auto Garage, Alan Prima Yodadi sebagai saksi.


Sedangkan Mobil Ferrari yang dibeli merupakan keluaran tahun 2010.

"Ferrari California tahun 2010 pak," ujar Alan.

"Terus apa lagi?" tanya jaksa.

"Land Cruiser ya," jawab Alan.

Untuk McLaren dibeli seharga Rp3,3 miliar dengan uang muka Rp100 juta.

Dalam persidangan, jaksa sempat mencecar saksi yang hadir mengenai tanggal di kwitansi yang dibuat mundur alias back date.

Di kwitansi itu tertera bahwa mobil McLaren dibeli pada 29 Maret 2022. Namun sesungguhnya, mobil tersebut dibeli pada 3 Agustus 2022.

"Ini kita tunjukan di kwitansi back date ini kan jumlahnya 3,2 miliar (rupiah). Sedangkan pembelian McLaren 3,3 miliar. Saudara mengetahui kenapa ditulis 3,2 miliar?" tanya jaksa kepada saksi dari dealer mobil sembari menunjukkan bukti kwitansi melalui proyektor di ruang sidang.

"Karena DP awalnya kan 100 (juta rupiah) ya," ujar Alan.

Sedangkan harga Ferrari dan Land Cruiser yang dibeli tak diungkap dalam persidangan kali ini.

Namun dalam dakwaan jaksa, Land Cruiser dibeli Dadan seharga Rp3,825 miliar dan Ferrari type California dibeli seharga Rp2 miliar.

Dadan Tri Yudianto sebelumnya didakwa menerima suap Rp11,2 miliar bersama Hasbi Hasan.

Jaksa mengatakan suap itu diterima Dadan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

Suap itu diduga diberikan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022.

Jaksa juga menyebut suap diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara.

Baca juga: Penyuap Sekretaris Nonaktif MA Beli 3 Mobil Mewah, McLaren, Ferrari, dan Land Cruiser Untuk Hadiah

Dadan disebut meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Dadan disebut menerima uang Rp5 miliar dari Heryanto pada 28 Maret 2022. 

Dadan kemudian melakukan tarik tunai senilai Rp3,6 miliar pada 29 Maret 2022.

Jaksa mengatakan Dadan kemudian berangkat ke Kantor MA dengan membawa uang Rp3 miliar dalam pecahan Rp100.000. 

Jaksa mengatakan Dadan menyerahkan uang itu ke Hasbi Hasan di kantor MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas