Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Aturan Baru Konversi Motor Listrik, Lebih Terjangkau dan Mudah

Simak aturan terbaru konversi motor listrik. Lebih terjangkau dan mudah dari sebelumnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Aturan Baru Konversi Motor Listrik, Lebih Terjangkau dan Mudah
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas memasangkan baterai motor listrik disela-sela peluncuran Escooter ECGo3 bersubsidi di kawasan H Nawi, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2023). - Aturan terbaru konversi motor listrik. Lebih terjangkau dan mudah dari sebelumnya. Lengkap dengan tahapan konversinya. 

7. Jumlah unit sepeda Motor Listrik Konversi dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program Konversi.

8. Evaluasi jumlah unit sepeda Motor Listrik dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

Baca juga: Motor Listrik Menjangkau Semua, Pedagang Sembako hingga Dosen Sejahtera

Tahapan Konversi Motor Listrik

Sepeda motor listrik ECGO 5
Sepeda motor listrik ECGO 5 (Lita Febriani/Tribunnews.com)

1. Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online di laman ebtke.esdm.go.id atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar.

2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka).

3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi.

4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.

Rekomendasi Untuk Anda

5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon.

6. Bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kemenhub.

7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.

8. LVI melakukan verifikasi.

9. Serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemilik

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas