Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru Konversi Motor Listrik, Lebih Terjangkau dan Mudah

Simak aturan terbaru konversi motor listrik. Lebih terjangkau dan mudah dari sebelumnya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Aturan Baru Konversi Motor Listrik, Lebih Terjangkau dan Mudah
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas memasangkan baterai motor listrik disela-sela peluncuran Escooter ECGo3 bersubsidi di kawasan H Nawi, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2023). - Aturan terbaru konversi motor listrik. Lebih terjangkau dan mudah dari sebelumnya. Lengkap dengan tahapan konversinya. 

b. tahun anggaran 2024 paling banyak 150 ribu unit sepeda Motor Listrik.

7. Jumlah unit sepeda Motor Listrik Konversi dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program Konversi.

8. Evaluasi jumlah unit sepeda Motor Listrik dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

Baca juga: Motor Listrik Menjangkau Semua, Pedagang Sembako hingga Dosen Sejahtera

Tahapan Konversi Motor Listrik

Sepeda motor listrik ECGO 5
Sepeda motor listrik ECGO 5 (Lita Febriani/Tribunnews.com)

1. Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online di laman ebtke.esdm.go.id atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar.

2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka).

3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi.

BERITA TERKAIT

4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.

5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon.

6. Bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kemenhub.

7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.

8. LVI melakukan verifikasi.

9. Serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemilik

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas