Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru Konversi Motor Listrik, Lebih Terjangkau dan Mudah

Simak aturan terbaru konversi motor listrik. Lebih terjangkau dan mudah dari sebelumnya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Aturan Baru Konversi Motor Listrik, Lebih Terjangkau dan Mudah
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas memasangkan baterai motor listrik disela-sela peluncuran Escooter ECGo3 bersubsidi di kawasan H Nawi, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2023). - Aturan terbaru konversi motor listrik. Lebih terjangkau dan mudah dari sebelumnya. Lengkap dengan tahapan konversinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru terkait konversi motor listrik.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023.

Pada peraturan tersebut memuat penyesuaian insentif, penerima manfaat, dan batasan kubikasi (cc) Program Konversi Motor Listrik agar lebih terjangkau dan lebih mudah.

Dikutip dari laman ESDM, program konversi motor listrik tersebut dicanangkan untuk membantu pemerintah dalam bertransisi energi.

Selain itu juga digunakan untuk mencegah perubahan iklim global, serta diyakini dapat membantu masyarakat dalam penghematan pengeluaran biaya bahan bakar hingga 80 persen.

Adapun aturan terbaru untuk konversi motor litrik tersebut yakni sebagai berikut:

Baca juga: Aturan Sudah Diubah Tetap Sepi Peminat, Insentif Motor Listrik Dilanjutkan ke Tahun 2024

Aturan Baru Konversi Motor Listrik

BERITA REKOMENDASI

1. Bantuan diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi.

2. Biaya Konversi sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada Baterai dan daya Motor Listrik.

3. Biaya Konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.

4. Nilai potongan Biaya Konversi diberikan sebesar Rp 10 juta untuk setiap sepeda motor Konversi.

5. Pemberian bantuan dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana Bantuan.


6. Bantuan diberikan untuk periode:

a. tahun anggaran 2023 paling banyak 50 ribu unit sepeda Motor Listrik; dan

b. tahun anggaran 2024 paling banyak 150 ribu unit sepeda Motor Listrik.

7. Jumlah unit sepeda Motor Listrik Konversi dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program Konversi.

8. Evaluasi jumlah unit sepeda Motor Listrik dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

Baca juga: Motor Listrik Menjangkau Semua, Pedagang Sembako hingga Dosen Sejahtera

Tahapan Konversi Motor Listrik

Sepeda motor listrik ECGO 5
Sepeda motor listrik ECGO 5 (Lita Febriani/Tribunnews.com)

1. Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online di laman ebtke.esdm.go.id atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar.

2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka).

3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi.

4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.

5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon.

6. Bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kemenhub.

7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.

8. LVI melakukan verifikasi.

9. Serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemilik

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas