Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalami Kasus Korupsi Jalur Kereta Api, Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Perkeretaapian Kemenhub

Saksi yang diperiksa menjabat di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2017.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dalami Kasus Korupsi Jalur Kereta Api, Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Perkeretaapian Kemenhub
Kompas/Aditya Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. 

Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.

"Modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," kata Dirdik Jampidsus, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023).

Karena tidak ada lelang, maka pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api tersebut langsung dialihkan kepada pihak-pihak tertentu.

Modus demikian kemudian mengakibatkan kerugian bagi negara.

Namun hingga kini, nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut masih dihitung.

"Para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu, sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas