Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Gerindra Maluku Utara Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Gubernur Abdul Gani

Calon anggota DPR RI Dapil Malut dari Partai Gerindra ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ketua Gerindra Maluku Utara Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Gubernur Abdul Gani
Trbunternate.com/Amri Bessy
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Pada Jumat (5/1/1024), calon anggota DPR RI Dapil Maluku Utara dari Partai Gerindra ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, Jumat, 5 Januari 2024.

Calon anggota DPR RI Dapil Malut dari Partai Gerindra ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut yang menjerat Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Selain Muhaimin Syarif, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Hamrin Mustari. 

Muhaimin Syarif diketahui sudah hadir dan diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ternate dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.

Berita Rekomendasi

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK), Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Tak Dipenjara di Sel Tapi di Ruang Ber-AC: Ini Reaksi Mahfud MD hingga Kalapas

Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. 

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. 

Selain itu, Abdul Gani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas