Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Lakukan Tahap II Tersangka Kasus Suap di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung

Artinya tidak lama lagi dua berkas perkara kedua orang tersebut akan dibawa ke meja pengadilan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Lakukan Tahap II Tersangka Kasus Suap di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Ali Fikri di sela diskusi media di Anyer, Serang, Banten, Rabu (6/12/2023). 

Lalu PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

“Tim penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya pada SPH (tersangka Syntho Pirjani Hutabarat) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022 sampai dengan 2023,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11/2023) malam.

Dijelaskan Johanis, Syntho Pirjani Hutabarat selaku orang penanggungjawab dalam proyek peningkatan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan – Cianjur tahun 2023 sampai 2024, dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.

Syntho Pirjani lalu mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari tersangka Hano Trimadi.

Lalu Asta Danika dan Zulfikar Fahmi menjalin kesepakatan dengan Syntho Pirjani agar perusahaan Asta dan Zulfikar dimenangkan dalam lelang proyek dengan memberikan sejumlah uang.

Adapun uang yang diberikan Asta dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp935 juta melalui beberapa kali transfer antar rekening bank.

KPK menjerat tersangka Asta dan Zulfikar dengan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas