KPK Duga Keluarga SYL Terlibat Proyek di Kementan, Penentuan Kontraktor Dilakukan Sepihak
Dugaan itu terungkap dari hasil pemeriksaan General Manager Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keluarga eks Mentan Syahrul Yasin Limpo terlibat dalam pengadaan proyek di Kementerian Pertanian.
Di mana dalam penentuan kontraktornya dilakukan secara sepihak.
Baca juga: Periksa GM Radio Prambors, KPK Telusuri Aset Syahrul Yasin Limpo
Dugaan itu terungkap dari hasil pemeriksaan General Manager Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo.
Dhirgaraya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 5 Januari 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Dikonfirmasi kaitan adanya proyek pengadaan di Kementan yang diduga melibatkan keluarga tersangka SYL sebagai pihak yang turut serta menentukan sepihak kontraktor yang akan dimenangkan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).
Baca juga: Kubu SYL Duga Ada 2 Petinggi Parpol Terlibat Kasus Pemerasan
Ali mengatakan, tim penyidik juga mengonfirmasi ihwal kepemilikan aset bernilai ekonomis milik SYL lewat Dhirgaraya.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari tersangka SYL," ungkap Ali.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.
Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.
Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.
Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.
Baca juga: LPSK Tolak Perlindungan Untuk SYL dan Hatta Soal Perkara di KPK dan Polda Metro Jaya
Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.
Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.