Susul Johnny Plate, Empat Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Segera Disidang
Empat tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo sudah dilimpahkan penahanannya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo sudah dilimpahkan penahanannya dari tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Selain penahanan, seluruh barang bukti juga sudah berada di bawah kewenangan tim penunutut umum.
Keempat tersangka yang dimaksud ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.
Pelimpahan tersangka serta barang bukti alias Tahap II ini dilakukan setelah penuntut umum menyatakan bahwa berkas perkara lengkap alias P21.
"Elvano sudah P21, sudah Tahap II. Elvano, si Feriandi itu, Jemy, Walbertus kayaknya sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, Sabtu (6/1/2024).
Baca juga: Hakim Minta Mantan Anak Buah Johnny G Plate Kembalikan Rp 1 Miliar ke Kejaksaan Agung
Nantinya tim penunut umum akan menyusun dakwaan bagi mereka untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sedangkan tiga tersangka lainnya hingga kini masih dalam tahap penyidikan yakni Anggota III BPK, Achsanul Qosasi (AQ); teman AQ, Sadikin; dan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean.
"Tinggal yang tersisa-sisa Achsanul Qosasi, Sadikin, sama Edward," kata Kuntadi.
Terhadap ketiganya, Kuntadi memastikan bahwa tim penyidik akan terus mengejar alat bukti sampai dirasa cukup.
"Ya masih penyidikan, pembuktian masih berjalan," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara BTS ini, sudah ada enam orang yang diadili.
Mereka adalah eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dari proses peradilan di tingkat pertama, eks Menkominfo Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara dan uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.