Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Terima Rp 10 Miliar Berkedok Marketing Fee

Di PT ARME, Rafael Alun yang merupakan pegawai negeri menempatkan istrinya, Ernie Meike Torondek sebagai pemegang saham dan komisaris utama.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Terima Rp 10 Miliar Berkedok Marketing Fee
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mjelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang selama menjabat di Ditjen Pajak. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi berkedok marketing fee dari PT Artha Mega Ekadana (ARME)  hingga Rp 10 miliar.

Marketing fee itu diterimanya pada tahun 2006.

"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.555.519," ujar hakim saat membacakan surat putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Di PT ARME, Rafael Alun yang merupakan pegawai negeri menempatkan istrinya, Ernie Meike Torondek sebagai pemegang saham dan komisaris utama.

Namun pada kenyataannya, Alun yang memegang kendali.

BERITA REKOMENDASI

Misalnya saat rapat pemegang saham, Ernie tak pernah hadir. Namun suaminya selalu hadir sebagai perwakilannya.

"Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa," kata hakim.

Baca juga: Respon Luhut: Haris dan Fatia Divonis Bebas dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Sedangkan perusahaan-perusahaan lain, menurut hakim, tidak terbukti terkait dengan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun. Perusahaan-perusahaan itu yakni: PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali Internasional Cargo.

"Dengan demikian terdakwa tidak terbukti menerima gratifikasi dari PT Cubes Consulting," ujar hakim.

"Mengenai PT Cahaya Kalbar, bahwa hemat Majelis Hakim, dengan memperhatikan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan ternyata tidak ada bukti yang sah dapat mendukung jika jual-beli rumah dan tanah tersebut sebagai suatu gratifikasi ataupun pemberian dari wajib pajak," kata hakim lagil.


"Dakwaan penuntut umum mengenai gratifikasi dari PT Krisna Bali Internasional Cargo tidak terbukti adanya."

Dalam perkara ini, selain 14 tahun penjara, Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas